BOGOR- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Sjarifuddin Hasan meminta masyarakat Bogor Selatan agar selalu berpedoman terhadap dasar negara dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Syarief Hasan agar masyarakat terhindar dari konflik yang dapat memecah bangsa.
Terlebih empat pilar MPR RI merupakan bentuk penguatan jati diri bangsa dalam memperkuat dasar – dasar negara.
Hal itu disampaikan pada kegiatan sosialisasi 4 pilar tahap II di Bogor Selatan yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat pada 27 Maret 2023.
Syarief Hasan menjelaskan, empat pilar MPR RI merupakan dasar atau pondasi dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Adapun keempat pilar MPR tersebut terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara dan yang terkahir adalah Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Pria yang akrab disapa Syarief Hasan ini mengatakan, sebagai negara yang majemuk tentunya Indonesia harus mempunyai sebuah dasar atau pondasi yang kuat untuk menopang keberagaman dan menyatukan perbedaan dalam sebuah negara.
“Indonesia adalah negara yang majemuk. Terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras , budaya dan tradisi yang unik. Dimana dari setiap perbedaan tersebut memiliki ciri khas tersendiri yang membedakan antara satu dengan lainnya,” ujarnya.
Adanya perbedaan tersebut, sambung Syarief Hasan, terdapat nilai positif dan negatifnya sendiri. Dimana dari segi sisi positif, Indonesia menjadi memiliki keberagamaan baik itu suku, agama, ras, budaya dan tradisi yang tidak dimiliki oleh negara lainnya di dunia ini.
“Akan tetapi ketika adanya perbedaan, maka akan timbul juga gesekan – gesekan yang bisa menimbulkan konflik baik antar daerah atau bahkan skala nasional yang harus dihindari.” tambahnya.
Menurut Syarief, adanya empat pilar yang dimaksud terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika diharapkan bisa dimaknai oleh seluruh elemen masyarakat sebagai pedoman dalam hidup bernegara sehingga tidak menimbulkan perpecahan.
“Empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu,” tambahnya.
Sekadar diketahui, landasan negara terkandung dalam seluruh butir pancasila. Dalam sila pertama menjelaskan tentang menghargai dan menghormati sesama walaupun berbeda agama, dan tidak memaksakan agama terhadap orang lain.
Dalam sila kedua sebagaimana kita diajarkan untuk tidak membeda – bedakan orang lain yang berbeda baik secara suku, ras, warna kulit dan lainnya karena kita semua sama – sama anak bangsa ini.
Dalam sila ketiga kita diajarkan untuk mencintai tanah air kita tercinta yaitu negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) dan bangsa kita.
Sila keempat mengajarkan kita untuk menerapkan musyawarah untuk mupakat sebagai hasil dari keputusan Bersama.
Dan untuk yang terkahir dalam sila kelima mengajarkan kita untuk saling tolong menolong antar sesama. (ger)