Home / Politik / DPRD Ingatkan Pemkot Tangerang Terapkan Perda Santunan Kematian bagi Warga Miskin

DPRD Ingatkan Pemkot Tangerang Terapkan Perda Santunan Kematian bagi Warga Miskin

 Anggota DPRD Kota Tangerang Nurhadi.

CNNBanten.id – Anggota DPRD Kota Tangerang Nurhadi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk merealisasikan peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan.

Baik itu perda inisiatif DPRD, maupun dari pihak eksekutif, salah satunya tentang santunan kematian bagi masyarakat miskin Kota Tangerang.

Menurut Nurhadi, Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang harus segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat.

“Tentunya saya minta Pemkot Tangerang segera menindaklanjuti perda-perda yang telah disepakati terutama perda kematian,” jelasnya.

Legislator dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menganggap bahwa produk hukum ini sudah disepakati pihak legislatif dan eksekutif, sehingga perlu dijalankan.

“Dengan adanya santunan kematian membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” ucapnya.

Adapun dalam beleid tersebut, besaran santunan kematian ditetapkan paling sedikit senilai Rp.3 juta per jiwa.

Nurhadi mengatakan, uang senilai Rp.3 juta sangat berarti bagi penduduk dengan kategori miskin, yang ditinggalkan anggota keluarganya.

“Maka, sudah seharusnya santunan kematian ini segera diprogramkan untuk kemudian direalisasikan. Jadi, tinggal menunggu apalagi, toh perdanya sudah ada, kalau dijalankan dan ditindaklanjuti kan kita juga dapat pahala,” tukasnya. (dra)

About admin

Check Also

Reses 1: Tasril Jamal Prioritaskan Pembangunan di Pondok Bahar

TANGERANG – Anggota DPRD Kota Tangerang H. Tasril Jamal fraksi PKB melaksanakan reses Ke-1 tahun ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!