CNNBanten.id – Komisi III DPRD Kota Tangerang sudah beberapa kali memanggil perusahaan provider yang melakukan kegiatan galian dan pemasangan jaringan internet kabel optik di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.
Setidaknya terdapat 10 provider yang telah memenuhi undangan hearing dari DPRD Kota Tangerang untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Namun, pada hearing yang menghadirkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Rabu (16/5/2022), terungkap jika biaya proses pengurusan izin disebut-sebut sangatlah mahal.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar dalam hearing tersebut. Menurut Jerry dari informasi yang diperoleh, untuk proses pengurusan izin di Kota Tangerang total besarannya mencapai Rp75.000 per meter.
Dengan rincian untuk sewa ruang milik jalan (rumija) di Dinas PUPR Rp25.000 per meter, biaya konsultan untuk rekomendasi teknis (rekomtek) di Dinas PUPR Rp25.000 per meter dan retribusi izin galian di DPMPTSP Rp25.000 per meter.
“Kami sampaikan ke bapak-bapak dewan yang terhormat soal dugaan mahalnya biaya itu ya. Untuk sewa BMD (barang milik daerah) Rp25 ribu per meter dan biaya konsultan Rp25 ribu per meter. Belum lagi retribusi di PTSP Rp25 ribu per meter,” kata Jerry, dalam hearing.
Selain itu, menurut Jerry ada faktor misleading dan miskomunikasi dalam persoalan proses perizinan di Kota Tangerang. Sebab, kata dia, secara nasional pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian PUPR.
Sehingga, lanjutnya, yang menjadi acuan pihaknya selama ini adalah hasil koordinasi dengan Kementerian PUPR. Dimana dari hasil konsultasi tersebut hanya mengarah pada rekomtek.
“Tadi kita akui juga di hadapan dewan yang terhormat bahwa ini ada komunikasi yang tidak terintegrasi antara PUPR dan PTSP. Tapi kita tidak dalam posisi menyalahkan siapapun, pada prinsipnya kita patuh dan taat terhadap aturan yang ada,” ujar Jerry, usai hearing.
Jerry mencontohkan di DKI Jakarta, pihak provider yang berinvestasi di wilayah tersebut hanya mengeluarkan biaya proses perizinan senilai Rp10.000 per meter.
Itu, kata dia, sudah termasuk keseluruhan, mulai dari rekomtek hingga izin dari DPMPTSP setempat. “Itu sesuai Perda di DKI. Kita berharap bisa ada sinkronisasi, pemahaman yang sama,” imbuhnya.
Meski demikian, ia tidak memaksa pihak Pemkot Tangerang menerapkan hal sama seperti di DKI Jakarta. “Kita tidak bicara, kita harus mencontoh dan seterusnya. Kalau yang baik kita sebutkan,” ucapnya.
Ditanya apakah pihaknya merasa keberatan dengan besaran biaya proses pengurusan izin di Kota Tangerang? Jerry mengaku agar hal ini tidak dicampur-adukan dengan DKI Jakarta.
“Nah ini jangan dicampuraduk pak. Kalau di DKI itu regulasinya Rp10 ribu per meter. Untuk di Kota Tangerang kalau diterapkan seperti itu (Rp25 ribu per meter,red) itu mahal. Jadi nanti masyarakat, anda semua untuk Kota Tangerang saya naikin (tarif internet,red). Kalau bersedia saya naikin nih,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Anggiat Sitohang, mengaku terkejut dengan munculnya angka yang disebutkan oleh Jerry. Utamanya, biaya rekomtek dan konsultan di PUPR. Sebab, yang ia dan Komisi III ketahui selama ini hanya sebatas retribusi yang ada di DPMPTSP .
“Kami kaget kalau ada biaya rumija dan konsultan yang Rp25 ribu itu. Setahu kami untuk retribusi di PTSP senilai Rp25.000 per meter untuk izin galian. Hingga saat inipun belum ada satupun provider yang mengurus izin di DPMPTSP Kota Tangerang,” ujar Anggiat.
Meski demikian, Politisi Partai Nasdem tersebut mengaku tidak habis pikir pihak provider mengeluh biaya yang mahal.
“Yang kami pertanyakan darimana parameternya bilang mahal itu. Kami juga tidak pernah tahu itu karena pihak PUPR sendiri tidak pernah membuka hal tersebut kepada kami,” ucapnya.
Lebih jauh Tulang, sapaan akrab Anggiat- meminta pihak provider untuk memberikan harga pembanding dengan daerah-daerah lainnya. Misalnya di Kota Surabaya dan Kota Semarang.
“Kalau DKI dengan Kota Tangerang yang mereka bandingkan itu tidak apel to apel, karena DKI itu ada kekhususan. Karena mereka bilang ada investasi di Surabaya dan Semarang,” kata Tulang.
Ketua Komisi III Wawan Setiawan mengaku akan mencarikan solusi terkait keluhan dari asosiasi provider terhadap mahalnya biaya proses perizinan di Kota Tangerang.
Salah satunya dengan rencana merevisi Perda di Kota Tangerang terkait penentuan retribusi dimaksud. Politisi Partai Golkar ini menginginkan dengan retribusi yang terjangkau diharapkan ada potensi PAD yang masuk dari investasi bisnis jaringan internet kabel optik.
“Kalau kita hitung tadi, Rp25 ribu rekomtek, Rp25 ribu konsultan dan Rp25 ribu retribusi perizinan. Ini kan yang mereka keluhkan. Makanya gini, kita berpikir di daerah lain meskipun retribusinya kecil tapi PAD-nya masuk. Daripada gede-gede tapi nggak masuk, mendingan kecil tapi masuk,” ucap Wawan.
Untuk itu, kata Wawan, opsi untuk merevisi Perda merupakan salah satu solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. “Kalau pun memang harus direvisi perda yang ada ya kenapa tidak. Karena kalau kami targetnya bagaimana mengejar PAD itu,” tandasnya. (dra)