Home / Ekonomi / UMK Di Tiga Wilayah Banten Mandek, Buruh: Upah Murah Omnibuslaw Emang Biang Masalah

UMK Di Tiga Wilayah Banten Mandek, Buruh: Upah Murah Omnibuslaw Emang Biang Masalah

Buruh Tangerang aksi demontrasi menolak upah murah.

CNNBanten.id – Aliansi pekerja dan serikat buruh se Provinsi Banten menggelar aksi demontrasi menolak upah murah, mereka mengambil sikap atas kekecewaan kepada pemerintah Provinsi Banten karena tidak menaikan upah UMK tahun 2022.

Ribuan buruh akhirnya mogok kerja menuntut aturan pemerintah yang dinilai berat sebelah. Menurut para buruh yang berunjuk rasa dari berbagai daerah di Tangerang pada Senin (6/12), aturan dan keputusan pemerintah menaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2022 timpang tindih. Pasalnya, ada tiga daerah di Banten tidak alami kenaikan.

Para buruh ini menganggap lahirnya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw hanya menciderai buruh. Bahkan, dianggap tidak berpihak kepada mereka.

Sunarno, Dewan Pimpinan Cabang Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Tangerang mendesak agar Gubernur Banten segera merevisi aturan upah UMK. Dia menilai, penetapan upah masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang dianggapnya sebagai turunan dari Omnibuslaw.

“Ketetapan upah di seluruh Indonesia ini masih menggunakan PP Nomor 36 dan itu jelas masih turunan dari undang-undang omnibuslaw yang banyak masalahnya,” katanya, Senin 6 Desember 2021.

Dirinya mengatakan, ribuan massa buruh yang menggelar aksi demo itu sebagai upaya bentuk perlawanan terhadap politik upah murah dan mencabut omnibuslaw.

“Ini bentuk perlawanan kaum buruh terhadap politik upah murah dan kami mendesak kepada pemerintah supaya mencabut Omnibuslaw Cipta Kerja yang bermasalah itu,” tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/kota Tangerang, Sumarjo menuturkan buruh inginkan kenaikan besaran UMK sebesar 5,4 persen.

Menurut Sumarjo, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Sektoral tidak terlalu bermasalah namun dia katakan bahwa hanya aturan upah UMK yang dirasa perlu dipertimbangkan direvisi lebih matang lagi.

“Bukan soal UMP dan UMS-nya, tapi yang kita geret adalah UMK-nya kenapa tidak naik, dan ada satu daerah yang naik tinggi dan juga ada tiga daerah yang benar-benar tidal naik,” ucapnya.

Diketahui, ada tiga daerah di Provinsi Banten yang tidak mengalami kenaikan upah kerja yakni;

1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan, tetap Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak naik 0,81% menjadi Rp 2.773.590.40

3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan, tetap Rp 4.215.180.86

4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan, tetap Rp 4.230.792.65

5. Kota Tangerang naik 0,56%, menjadi Rp 4.285.798.90

6. Kota Tangerang Selatan naik 1,17%, menjadi Rp 4.280.214.51

7. Kota Cilegon naik 0,71%, menjadi Rp 4.340.254.18

8. Kota Serang naik 0,52%, menjadi Rp 3.850.526.18

Sebelumnya, pada 30 November 2021 silam, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Banten Tahun 2022. (Basri)

About admin

Check Also

DPAD Kota Tangerang Gelar Ngabuburead Perpustakaan Keliling di Pusat Keramaian

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kualitas literasi generasi muda. Salah satunya, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!