CNNBanten.id – Muncul masalah baru dari PT. Panca Karya Griyataman yang dulu pernah mengelola Pasar Babakan, di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Usut punya usut, pengelola tersebut mengeluarkan surat penunjukan bongkar muat nomor 017/PKG/ADM/2021 pada 23 September 2021.
Surat tersebut menunjuk 2 orang untuk mengelola bongkar muat bernama yakni, Durham,H. Rohmat.
Keduanya ditunjuk langsung oleh Oman Jumansyah pengelola pasar yang saat ini menjabat Ketua PMI Kota Tangerang.
“Mestinya Pak Oman Jumansyah jangan sengaja ngeluarin surat nyuruh-nyuruh bongkar muat. Hak pengelolaan pasar saja udah diambil alih Kemenkumham,artinya PT. Panca Karya Griyatama dilarang aktivitas mengelola pasar,” tegas Ketua BPAN-RI H.M. Muhdi, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, surat tersebut sebelum beredar, harus mendapatkan izin dari pemegang asset yakni, Kemenkumham. Sebab, pengelola tersebut sejak minjam pakai tempat tidak pernah bayar retribusi ke negara.
“Wah ini muncul masalah baru dari PT. Panca karya Griyatama dengan Kemenkumham. Padahal proses Hukum maaih berjalan,” paparnya.
Muhdi berharap Kenkumham segera datang ke lokasi,dalam rangka pencabutan surat bongkar muat untuk 2 orang tersebut.
Sebab, dalam surat tersebut tertuang ada kontrak kerja serta mengevaluasi 6 bulan kedepan.
“Nah mulai lagi bisnis di asset negara tanpa setor retribusi,” jelasnya.
Hingga informasi berita ini ditayangkan belum mendapatkan keterangan dari PT. Panca Karya Griyatama dan Oman Jumansyah selaku Ketua PMI Kota Tangerang.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik kementerian tersebut.
“Adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan menjadi atensi serius,” kata Kepala Biro Keuangan Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto.
Mengelola keuangan dan barang milik negara bukan suatu hal yang mudah karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi. Proses pengelolaan barang milik negara akan terpenuhi secara baik apabila tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.
Senada dengan itu, Kepala sub bagian Advokasi Hukum Kemenkumham Taufik Sabarudin mengatakan tujuan utama penertiban pasar tersebut ialah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan barang milik negara termasuk di dalamnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan bagi negara, ya harus kita setorkan ke kas negara,” kata Taufik.
Retribusi yang mungkin pernah diambil dari pedagang dan saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi sama sekali tidak dibenarkan. Sebab, seharusnya retribusi tersebut masuk ke kas negara.
Ia berharap para pedagang dapat memahami aturan yang sebenarnya, terutama terkait retribusi. Hal itu sama sekali bukan untuk melarang atau mengusir pedagang, hanya saja mungkin ada pemasukan yang harus disetorkan ke kas negara.
Saat melakukan penertiban dan sosialisasi kepada para pedagang dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, Tim Kemenkumham yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan Barang Milik Negara bekerja sama dengan jajaran Polres Metro Kota Tangerang.
Pemasangan atribut bertujuan mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham, sehingga segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan.
“Oleh karena itu pengelolaannya kami ambil alih, mulai sejak saat ini berdasarkan spanduk yang telah kami pasang,” kata dia.
Pemasangan tersebut berkekuatan hukum, sehingga bila ada yang mencopot atau mencabut spanduk atau stiker akan berimplikasi kepada hukum.
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham Adi Gunawan mengatakan sejak berdirinya pasar tersebut tidak pernah sama sekali ada setoran PNBP ke kas negara.
“Ke depan kami harus mengusulkan ke Kementerian Keuangan menghitung berapa luas pasar dan menghitung pendapatannya berapa serta setoran ke negara berapa per tahun,” ujar Adi.
Di lain sisi, Adi bersyukur jika ada pihak yang mencoba untuk menempuh jalur hukum dalam pengambilalihan pengelolaan pasar. Pasalnya, legalitas pengelolaan pasar bisa terang benderang melalui proses hukum.
“Biar jelas. Pedagang pun nanti tidak resah itu yang kami jaga,” ujarnya.(dra/gun)