CNNBanten.id – Dua warga Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Sukila dan Ita Puspitasari diduga menjadi korban pungli oleh oknum pendamping di wilayahnya.
Soalnya, meski terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 2018 lalu, keduanya tak pernah sekalipun menikmati bantuan tunai dari pemerintah pusat tersebut.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Dedy Fitriadi, di ruangan komisi, Rabu (1/9/2021).
Dijelaskan, laporan dugaan pemotongan dana PKH oleh oknum pendamping penerima manfaat ini berawal dari adanya surat masuk tanggal 3 Juni 2021. Dimana, kedua warga Batusari tersebut menyampaikan surat melalui kuasa hukumnya, Silaban & Partner.
Adapun kronologi kasus ini bermula dari kecurigaan Sukila dan Ita puspitasari yang sejak 2018 tidak pernah menerima bantuan tunai dari program PKH dari pemerintah pusat. Padahal mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dalam program tersebut.
Lantaran kesal tak pernah menerima uang tunai dari program PKH tersebut, kedua warga ini lantas mengadukan persoalan tersebut ke Silaban & Partner selaku kuasa hukum.
“Atas saran dari kuasa hukum, mereka (Sukila dan Ita Puspitasari,red) mendatangi BNI terdekat untuk melaporkan bahwa buku tabungan mereka hilang. Karena selama ini mereka tak pernah memegang buku rekening dan kartu ATM,” beber Dedi.
Hingga pada akhirnya, lanjut Dedi, keduanya terkejut bahwa hasil print buku rekening baru tertulis adanya dana masuk ke rekening keduanya sejak 2018 dengan estimasi total senilai Rp6 juta lebih.
“Pada hearing pertama dihadiri itu semua pihak, ada pihak penerima manfaat, pendamping, lurah dan camat, Dinsos termasuk pihak BNI. Jadi Bu Dinda perwakilan BNI pada saat itu menyatakan bahwa buku tabungan dan ATM untuk penerima yang belum dibagikan ada surat masuk dari Dinsos dan itu sudah diserahkan dari Dinsos,” ucapnya.
Mendengar ucapan dari pihak BNI tersebut, politisi Partai Demokrat tersebut lantas meminta tandaterima surat dari Dinsos dimaksud. Namun pada agenda hearing kedua pihak BNI yang diwakili kembali oleh Dinda memberikan pernyataan berbeda.
“Bu Dinda bilang bahwa dia tidak pernah bilang seperti itu (ada surat masuk dari Dinsos,red). Saya hanya minta pernyataan (soal surat Dinsos,red) ibu. Karena waktu hearing pertama Bu Dinda sendiri kan yang bilang seperti itu,” tukasnya.
Lantaran pada hearing kedua tersebut apa yang diharapkan belum terpenuhi, kemudian Komisi III mengagendakan kembali hearing ke tiga. Namun sayangnya, pada agenda hearing ke tiga pihak BNI tidak hadir.
“Kami sih berharap ini jadi buat pembelajaran karena menjadi preseden buruk bagi Kota Tangerang. Ke depan, harapan saya kalau itu menjadi hak masyarakat ya sampaikanlah ke masyarakat. Tolong segala bantuan apapun, kepada pendamping, apa susahnya sih (data penerima,red) difoto copy, kasih ke RT ditempel, biar transparan,” imbuhnya. (dra)