CNNBanten.id – Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang belum juga menyita tempat cuci tangan dari saponsor rokok Signatur Mild di area Kecamatan Pinang.
Tempat cuci tangan tersebut merupakan ajakan agar warga yang datang ke kecamatan merokok di area kecamatan.
Ajakan tersebut berbenturan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disahkan DPRD. Sementara saksi dari pelarangan Perda tersebut Rp50 Juta.
“Dalam penegakan Perda, Satpol PP jangan tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran ya ditindak,” tegas Sekjen Patron Syaiful Bahri, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, Satpol PP Kota Tangerang adalah ujung tombak penegakan perda. Tapi ini malah Satpol PP santai-santai saja jika ada pelanggaran.
“Sejak adanya laporan Satpol PP belum menyita dan mengeluarkan sangai tegas ke Kecamatan,” paparnya.
Berita sebelumnya, Diduga, Kecamatan Pinang Telah Melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2010 Dengan Denda 50 Juta Rupiah
Akan tetapi pemerintah kota Tangerang dalam hal ini Kecamatan Pinang diduga telah melakukan pelanggaran.
Dimana dugaan tersebut berisi tentang alat pencuci tangan yang berlogo Signature Mild diletakan di kantor pelayanan kecamatan dan juga kelurahan.
Sekretaris Lurah Irfan Syah saat ditemui di kantor Kelurahan Kunciran Jaya tidak mengetahui adanya alat pencuci tangan di kantor kelurahannya.
“Saya tidak tahu ini dari mana, dan saya juga menanyakan kalau di kantor pelayanan tidak boleh ada logo rokok,” ucapnya singkat, Kamis (8/7)
Perlu diketahui, Atas dasar Persetujuan Bersama DPRD Kota Tangerang dan Walikota Tangerang telah Memutuskan dan Menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok pada poin 20. Dimana
Perkantoran Pemerintah Daerah adalah lingkungan gedung/kantor yang berada diwilayah Pemerintahan Kota Tangerang.
Dan untuk poin 21. Iklan rokok adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan, dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan.
Adapun sangsi pada Ketentuan Pidana Pasal 13 Nomor (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5, dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). (gun)