Home / Hukrim / Hasil Audit BPK Temukan 13 Miliar Di Pasar Babakan

Hasil Audit BPK Temukan 13 Miliar Di Pasar Babakan

Agus Sahrul Rijal, Ketua Umum LSM Garuk KKN. Dok

CNNBanten.id  – Langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada pasar Babakan, membuka dugaan penggelapan penerimaan negara (PNBP) selama 12 tahun, terhitung dari 2009 hingga 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp 13 miliar, bedasarkan audit BPK tahun 2020,” Ungkap Agus Sahrul Rijal, Ketua Umum LSM Garuk KKN.Kepada awak media Kamis (24/6/2021)

Selain itu, Hal ini membuka mata masyarakat soal kinerja buruk Pemkot Tangerang baik diera Wahidin Halim maupun Arief R Wismansyah, yang tidak mampu menyelesaikan Pasar Babakan dari awal dibangun tahun 2006 hingga sekarang.

“Sudah belasan tahun, persoalan ini tidak selesai-selesai, berapa potensi kerugian negara disini, mulai dari PNBP, pajak retribusi pedagang, parkir, yang tidak terpungut, karena pengelola pasar yang tidak jelas,alias ILEGAL ” seharudnya Aparat penegak Hukum Segera tangkap Pengelola yg memangpaatkan Lahan Negara atasnama Kemenkumham ,terlebih sekarang ini presiden sudah mengintruksikan ke kapolri agar menindak pelaku Pungli ” tapi kenapa pengelola ilegal pasar Babakan malah dibiarkan Oleh aparat penegak Hukum kata Agus

Padahal lanjut Agus, Ketika itu Pemkot Tangerang dibawah kepemimpinan Wahidin Halim menyatakan, relokasi pedagang merupakan persyaratan utama bagi PT Pancakarya Griyatama, jika ingin melakukan pembangunan Super Blok (Tangcity Mal, perkantoran dan apartemen Skandinavia) yang saat ini sudah berdiri.

“Komitmen tersebut pernah disampaikan oleh Walikota Tangerang saat itu, Wahidin Halim, sebagai bentuk kompensasi terhadap ribuan pedagang eks Pasar Cikokol yang sudah puluhan tahun berdagang dilokasi tersebut,” Papar Agus

Untuk itu, Dirinya bersama BPAN Kota Tangerang akan menggalang aliansi dengan LSM lain untuk melakukan investigasi khusus, terkait persoalan Pasar Babakan dan ruislag lahan Kementerian Kehakiman dan HAM yang saat ini sudah berdiri Tangcity Mal.

“Jika ada dugaan manipulasi, korupsi dan nepotisme disini, kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) kalau perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus turun tangan, “Karena ini, menyangkut nilai uang besar, yang mencapai ratusan miliar,”tukasnya.

Diketahui, pembangunan Tangcity Mal itu sendiri dilakukan diatas lahan milik Kemenkum HAM

“Dengan proses ruislag (tukar tanah) seluas sekitar 7,6 hektar dengan tanah di kawasan Gunung Sindur yang kabarnya seluas 32 hektar (yang saat ini berdiri Lapas Gunung Sindur). Ditambah dengan lahan milik Pemkab Tangerang berupa lahan eks Gedung Dinas Kebersihan, Kantor Golkar, dan lahan eks Pasar Cikokol yang diduga kuat bagian dari kawasan Terminal Cikokol yang awal luasnya mencapai 2,2 hektar,” jelas Agus

Bukan hanya itu, Diketahui tanah milik Pemkot Tangerang seluas hampir 6000 M2, dulunya ditempati oleh pedagang Pasar Cikokol yang dikelolah oleh almarhum Haji Memet. Lahan tersebut diduga kuat bagian dari lahan eks terminal Cikokol seluas 2,2 hektar yang masuk dalam daftar aset yang diserahkan Pemkab Tangerang kepada Kota Tangerang ketika Kota Tangerang terbentuk tahun 1992.

“Dugaan penyerobotan ini terjadi, diduga karena ada kelalaian adminitrasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dalam memberikan keterangan perihal tanah yang dulu nya eks Terminal Cikokol, sehingga lahan yang kini jadi Taman Potret tersebut berkurang luasnya, akibat dari pengalihan saluran drainase air dari Situ Gede menuju Sungai Cisadane,” Tandasnya. (gun)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!