CNNBanten.id – LAYANAN Publik berdasarkan Permenpan No.23 tahun 2017 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dimana hal tersebut merupakan sebuah kegiatan yang bersifat dinamis. Karena itu proses layanan hendaknya dievaluasi secara rutin untuk memastikan kualitas dan efekivitasnya sehingga mampu memuaskan harapan masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut, yang dilakukan oleh pihaknya adalah memberikan pelayanan yang professional, cepat, efektif, amanah, transparan, terbuka, tepat waktu, berintegritas, responsif dan berakhlaqul kharimah, dengan senantiasa menghadirkan pribadi-pribadi SMART Grooming sebagai penyelenggara pelayanan publik.
“Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, merupakan kegiatan yang harus terus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang prima,” ujar Dedi Suhada.
Oleh karena itu per tanggal 25 Maret 2021 lalu, DPMPTSP Kota Tangerang telah menghadirkan Duta Mal Pelayanan yang merupakan salah satu komitmen dan inovasi yang menempatkan DPMPTSP sebagai pelayan masyarakat.
Sehingga, lanjutnya, pandangan yang menganggap mengurus perizinan itu sulit, memerlukan waktu yang lama, berbelit-belit bahkan beredar di masyarakat mengurus izin harus menggunakan uang pelicin atau pungli, maka persepsi-persepsi seperti itulah yang ingin dihilangkan, karena pelayanan prima merupakan prioritas DPMPTSP Kota Tangerang saat ini.
“Pemenuhan SMART Duta MPP sebanyak empat orang ini diambil dari hasil rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang yang merupakan finalis Kang Nong Kota Tangerang,” kata Dedi Suhada.
Disamping itu, lanjut Dedi, sebagaimana yang telah diketahui bahwa hingga saat ini DPMPTSP Kota Tangerang telah mengimplementasikan layanan berbasis Online untuk pelayanan perizinan maupun non perizinan, namun masih banyak masyarakat pemohon yang gagap teknologi untuk melaksanakan kepengurusan dokumennya.
Sehingga dengan adanya Duta MPP, masyarakat akan dibantu dan dimudahkan dalam mendapatkan informasi baik melalui layanan online (telepon, email dan whats up) maupun layanan tatap muka langsung di Mal Pelayanan Publik (konter layanan berbantuan, konter layanan Mandiri, konter layanan konsultasi maupun dikonter layanan informasi).
Adapun manfaat dari kehadiran Duta MPP kepada pemerintah maupun masyarakat antara lain :
Bagi masyarakat / pemohon DPMPTSP benar-benar telah hadir sebagai pelayan masyarakat, selain memberikan informasi dan kejelasan proses serta prosedur pengurusan perizinan maupun non perizinan.
Hal ini akan bermuara kepada meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan terpadu dari Pemerintah Kota Tangerang.
“Dengan indeks kepuasan masyarakat yang meningkat, merupakan informasi nyata dari kondisi penanaman modal khususnya di Kota Tangerang. Semakin tinggi kepuasan masyarakat dalam memperoleh perizinan maupun non izin, akan semakin menarik investor untuk menanamkan modalnya, karena proses yang jelas, transparan dan mudah,” ucapnya.
Ditambahkan, bagi Pemerintah Kota Tangerang, program ini merupakan realisasi pelayanan publik sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Dengan indeks kepuasan masyarakat, kinerja pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah dapat diukur.
Selain itu, pendapatan asli daerah dari retribusi secara bertahap akan meningkat seiring kepercayaan dari masyarakat baik domestik maupun asing untuk berinvestasi di Kota Tangerang. Bagi DPMPTSP Kota Tangerang, program ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan visi organisasi di bidang pelayanan perizinan terpadu.
Sebagaimana kita ketahui, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi perizinan sangat rendah, selain karena kurang berkualitasnya informasi yang didapat masyarakat soal perizinan, juga cara pandang bahwa mengurus izin sangat sulit, memerlukan waktu lama, petugas pelayanan tidak ramah dan berbelit-belit serta maraknya percaloan perizinan membuat tingkat kepercayaan publik dan rasa tanggungjawab untuk memenuhi kewajiban masih terbilang minim.
Dengan kehadiran Duta MPP ini telah mampu menghasilkan beberapa output, di antaranya:
1. Meningkatnya volume permohonan yang diproses.
2. Makin pendeknya waktu penyelesaian izin dan non izin di bawah standar (15 hari kerja) sesuai Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
3. Meningkatnya nilai IKM ( Indeks Kepuasan Masyarakat) kepuasan pengguna atas layanan yang diberikan.
4. Meningkatnya kepercayaan publik terhadap pelayanan yang SMART. (Adv)