Home / Hukrim / Konsumen Kabupaten Lebak Keluhkan Pelayanan Leasing Adira Finance Serang,Siap Lapor APH Dan YLKI

Konsumen Kabupaten Lebak Keluhkan Pelayanan Leasing Adira Finance Serang,Siap Lapor APH Dan YLKI

Salah satu motor milik konsumen di shoroom yang telah di lelang oleh leasing.

CNNBanten.id – Hamdiah warga Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten mengeluhkan pelayanan leasing Adira finance di Komplek Ruko A.yani 5- 9 jalan raya Ahmad Yani no 157 kelurahan Sumur Pecung,Kota Serang, Provinsi Banten.

Syaidatul Hamdiah (25) mengatakan beli motor pada tahun 2019 yamaha NMEX melalui leasing adira finance, Serang.

Dikatakan syadatulhamdiah saat itu kriditan Rp 1.395.00 Perbulannya Ia mengambil masa Pembayaran Kridit 24 bulan dengan DP. Rp 3.000.000

Namun Konsumen tersebut keterlambatan pembayaran selama dua bulan, pada tgl 30 desember 2020 motor di tarik paksa oleh orang tidak di kenal dan mengintimidasi pihak konsumen. Untuk mengurus unit kendaraanya di kantor adira serang.

Pada tanggal hari senin tanggal 4.jan 2021 konsumen dan kakak kandunngnya datang ke kantor adira di serang untuk melunasi keterlambatan pembayaran kriditan, namun pihak adira tidak bisa melihatkan unit kendaraan tersebut, namun nasabah di janjikan ke kantor lagi pada hari rabu tanggal 6 jan 2021. Saat konfermasi kepada pihak adira, hari yang telah di sepakati di batalkan oleh pihak adira,

Hari kamisnya konsumen di Whattsahpp untuk membuat surat pernyataan KL, Apa yang di maksud surat tersebut tidak di mengerti oleh konsumen, akhirnya tidak membuat surat yang di makasud pihak adira.

Pada tanggal 21 jan 2021 kusnaedi mengatakan saya sebagai kakak kandung nasabah mendatangi kantor adira, untuk melunasi pertanggungjawaban konsumen.

Saat saya ketemu dengan perwakilan pihak adira di suruh buat pernyataaan KL Saya menulis surat tersebut dengan tulis tangan

Inti dalam surat tersebut menyanggupi pembayaran apa yang pernah di muswarahkan pada hari pertama di kantor adira.

Saat saya tiba dirumah saya sangat terkejut bahwa unit saya sudah di lelang.looh pihak leasing main aturan sepihak tidak ada konfermaai ke nasabah bahwa unit saya di lelang ujar kusnaedi.

Kusnaedi kakak kandung konsumen tidak akan diam dengan cara leasing seperti itu, karena dalam uud no 8 tahun 1999 tentang konsumen.pelaku usaha itu di larang menjual barang dan jasa jika tidak sesuai kesepakatan dari awal
dan membuat aturan tanpa di ketahui oleh konsumen.

“Saya akan melaporkan kasus ini ke YLKI dan Aparat penegak Hukum,” Pungkas Kusnaedi. (Duy)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!