CNNBanten.id – Peredaran obat keras seperti Dumolid, Tramadol, Excimer, Riklona, Dextromethorphan, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Mersi dan Pcc di Tangerang Selatan (Tangsel), akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, salah satu toko obat keras yang terletak di Jalan Gang Masjid Ciater, Kampung Pondok Sentul, RT 006 RW 010, Ciater, Serpong, disinyalir menjual obat keras tanpa resep alias ilegal, Sabtu (23/1/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun, keberadaan toko obat keras ilegal tersebut berkedok sebagai toko sembako untuk mengelabuhi petugas. Namun saat dipantau wartawan, tampak toko obat tersebut telah tutup.
Sementara, Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Renny Puspita saat dikonfirmasi terkait informasi adanya toko obat keras ilegal, itu pihaknya akan melakukan penyelidikan. Pasalnya, menurut Renny, keberadaan toko obat ilegal tersebut masuk pelanggaran UU Kesehatan dan masuk ranah hukum Polres Tangsel.
“Bentar saya harus cek dulu ya untuk memastikan, bentar ya tak lidik dulu kebenarannya. Karena case diatas masuk pelanggaran UU Kesehatan, ranahnya Polres. Tapi info diatas akan kami tindaklanjuti, terang AKBP Renny Puspita saat dikonfirmasi wartawan.
Terpisah, Kapolsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Kompol Supriyanto mengaku pihaknya masih terus mengawasi keberadaan toko obat tersebut. Pasalnya, kata dia, toko obat keras ilegal itu sudah tutup sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Belum diperiksa dia sudah tutup terus, dari waktu itu kasih informasi sampai sekarang masih tutup. Lagi ditunggu anggota,” kata Kompol Supriyanto. (aul)