Home / Hukrim / Gara-gara Utang Piutang, Tukang Bangunan Habisi Nyawa Kernet Dengan Palu di Pagedangan

Gara-gara Utang Piutang, Tukang Bangunan Habisi Nyawa Kernet Dengan Palu di Pagedangan

Ilustrasi/istimewa: habisi nyawa korban dengan palu.

CNNBanten.id – Permasalahan utang piutang bisa menimbulkan perselisihan, bahkan sampai menjurus ke tindak kriminalitas.

Salah satunya yang dialami oleh 2 orang kerabat, yakni Iing Solihin alias Boong (37) dan temannya Jang Deni Ihsan (29). Keduanya bekerja sebagai tukang dan kernet kuli bangunan di proyek pembangunan ruko North Golfinch, Jalan Boulevard Spring, Cigaten, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Perselisihan berujung kriminalitas berawal saat, keduanya memiliki hutang di salah satu warung dekat proyek sebesar Rp900 ribu. Saat itu, Boing sudah mempunyai uang untuk bayar setengahnya.

Namun Boing tidak membayarkan langsung ke warung tersebut, melainkan dititipkan ke Deni. Tetapi bukannya dibayarkan, Deni malah tidak membayarkan hutang tersebut.

“Akibatnya, terjadilah perselisihan di antara keduanya tersangka (Boing) telah melakukan pembayaran atas hutang tersebut melalui korban (Deni). Namun oleh korban uang tersebut tidak diserahkan kepada Ibu Nunung (pemilik warung),” ujar Kapolsek Pagedangan, AKP Efri dalam rilis yang dibagikannya, Jumat (30/10/2020).

Boing mengetahui uangnya tidak dibayarkan itu dari Nunung. Pasalnya Nunung tidak memberikan hutang lagi sebelum hutangnya dilunasi. Akhirnya Boing mencari pinjaman kepada orang lain untuk membayar utang tersebut.

“Pada hari Jumat 23 Oktober 2020 sekitar jam 12.00 WIB tersangka Boing bersama Deni istirahat di bedeng proyek, dan terjadi pertengkaran antara keduanya terkait hutang piutang tersebut,” tutur Efri.

Berada di puncak emosinya, dan kesal terhadap Deni, tak pikir panjang, Boing langsung mengambil palu yang ada di dekatnya, lalu memukul kepala Deni, sehingga korban jatuh tersungkur.

“Ketika posisi korban sudah tersungkur, selanjutnya tersangka kembali memukul korban dengan palu tersebut secara berulang kali, sehingga kepala korban mengalami luka yang berujung tidak sadarkan diri,” paparnya.

Setelah itu, tersangka langsung lari dan membuang palu tersebut ke sungai, namun kawannya yang lain Ricki Hidayat melihat itu dan langsung mengamankan palu tersebut.

“Akibat perbuatannya itu, Boing menjadi tersangka tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan), atau penganiayaan yang menjadikan mati orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” terangnya.

Usai kejadian itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Bethsaida dan dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dibawa ke RS Polri Keramat Jati untuk dilakukan outopsi. Setelah itu dikembalikan ke keluarganya untuk dimakamkan di kampung halaman.

Sementara terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan, perkara tersebut dalam proses penyidikan.(aul)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!