Home / Tangerang Raya / Nekat Buka Hingga Langgar Perwali Tangsel, Izin 3 Panti Pijat di Bintaro Terancam Dicabut

Nekat Buka Hingga Langgar Perwali Tangsel, Izin 3 Panti Pijat di Bintaro Terancam Dicabut

Sejumlah terapis dari tiga panti pijat yang terjaring razia diamankan di Mako Satpol PP Tangsel, hari ini.

CNNBanten.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tengerang Selatan (Tangsel) melayangkan rekomendasi pencabutan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tiga panti pijat di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.

Rekomendasi pencabutan izin tiga panti pijat tersebut di antaranya Forti Bintaro, Prima Segar BTC Bintaro dan Teratai BTC Bintaro. Ketiganya nekat membuka ditengah peraturan PSBB yang masih berlangsung, Selasa (20/10/2020).

Informasinya, rekomendasi itu dilayangkan Satpol PP lantaran tiga panti pijat tersebut diketahui melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan di Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry kepada wartawan menyampaikan, tiga panti pijat di Bintaro tersebut telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Tangsel.

Akibat itu, kata Muksin, pihaknya langsung memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut perizinan untuk tiga panti pijat di Bintaro yang nekat beroperasi saat PSBB.

“Satpol PP langsung memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut izin tiga panti pijat di Bintaro. Tiga panti pijat itu diketahui nekat beroperasi saat PSBB dan dinyatakan melanggar Perwali Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB,” terang Muksin Al Fachry.

Muksin menjelaskan, selain memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin, Satpol PP juga memberikan saksi denda terhadap masing-masing pengelola panti pijat tersebut sebesar Rp 1 juta.

“Dalam pelanggaran ini, masing-masing pengelola juga dikenakan denda Rp 1 juta. Surat rekomendasi pencabutan sudah kita layangkan ke DPMPTSP Tangsel,” ungkap Muksin.

Dalam penggerebegkan itu, Satpol PP Tangsel mendapati alat kontrasepsi yang disinyalir habis dipakai di salah satu panti pijat di Bintaro. Akibat pelanggaran itu, delapan terapis diamankan di Mako Satpol PP Kota Tangerang Selatan.(aul)

About admin

Check Also

Antisipasi Banjir Saat Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Siapkan Beberapa Skenario

TANGERANG – Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, Senin (04/11), melakukan Peninjauan kesiapan logistik ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!