Home / Banten Raya / Sisa Suara Di Coblos Oknum KPPS

Sisa Suara Di Coblos Oknum KPPS

 

Serang, CNNBANTEN.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang temukan kecurangan pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 Kampung Ciloang, Sumur Pecung. Kamis, (18/4/2019)

Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ini mencoblos sendiri sisa surat suara yang ada di TPS tersebut. Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga menemukan kasus terjadi pencoblosan oleh warga yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK untuk TPS 05 Cipocok Jaya. Dalam keterangannya, pemilih mencoblos di TPS 05 menggunakan KTP yang tidak beralamat di lokasi TPS tersebut.

Dari kejadian itu, TPS 24 dan TPS 05 berpotensi dilakukan Pemungutan Ulang Suara (PSU). Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono, dalam acara Ekspos Pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Serang.

Rudi mengatakan, pihaknya menemukan kecurangan yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 24 dengan mencoblos sisa surat suara untuk tiga orang pemilih.

“KPPS di TPS 24 mencoblos 15 surat suara sisa dari semua tingkatan baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kota,” katanya.

Menurutnya, pelaku sudah memasukkan sebanyak 8 surat suara yang telah dicoblosnya ke kotak suara sedangkan sisanya yaitu sebanyak 7 surat suara belum sempat dimasukkan kedalam kotak suara.

“Adapun siapa yang dicoblos oleh mereka, kami masih dalami. Saat ini petugas di Panwascam Serang sedang melakukan klarifikasi,” jelasnya.

Ia pun mengaku, pihaknya telah menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk melakukan pemberhentian terhadap KPPS di TPS tersebut.

“Karena akan melakukan PSU, maka kami meminta kepada KPU Kota Serang untuk memberhentikan seluruh petugas KPPS di TPS yang bersangkutan,” ujarnya.

Rudi mengatakan, di TPS 05 terdapat tiga pemilih yang melakukan pencoblosan di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan karena ketiga orang tersebut berdomisili di Jakarta dan tidak terdaftar di DPTb KPU Kota Serang.

“Untuk dua orang, telah memasukkan surat suaranya kedalam kotak suara. Sedangkan yang satunya berhasil dicegah oleh pengawas TPS setempat,” jelasnya.

Mengenai PSU, Rudi mengatakan pihaknya telah menyarankan kepada KPU untuk dilakukan PSU di dua TPS tersebut. Namun, PSU yang dilakukan sesuai dengan temuan pelanggaran surat suara.

“Untuk TPS 24, PSU dilakukan di semua tingkatan baik Presiden maupun DPRD Kota. Adapun untuk TPS 05, hanya dilakukan PSU untuk Presiden dan Wakil Presiden saja karena yang dicoblos oleh orang yang bersangkutan hanya Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya. (Cimul)

About admin

Check Also

Kopi Hitam Kota Tangerang Terjunkan Ribuan Relawan Menangkan Airin-Ade dan Sachrudin-Maryono di Pilkada 2024

TANGERANG – Konsolidasi Pemuda-Pemudi Himpunan Taruna Muda (Kopi Hitam) Kota Tangerang, Banten mendeklarasikan sebanyak 1.020 ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!