CNNBanten.id – Setelah mendapatkan tindakan represif aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan terhadap Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertahanan Nasional Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) akhirnya berujung pada pelaporan.
Pelaporan ini tengah di proses Polres Metro Tangerang Kota atas tindakan represif aparat tersebut, Senin (28/9/2020).
Koordinator aksi, Agung Satrio mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pelaporan atas tindakan represif aparat dalam mengamankan massa aksi. “Kita tengah melakukan pelaporan atas tindakan represif aparat,” ujar Agung di Polres Metro Tangerang Kota.
Meski demikian, Agung menjelaskan, terdapat 8 orang korban yang mendapatkan represif. Kendati 5 orang mengalami luka-luka dan 3 orang mengalami luka dalam.
“Ada yang ditonjok, di injak-injak dan dipukul menggunakan Apar (Alat Pemadam Api Ringan),” jelas Agung.
Sebanyak 5 orang telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kendati saat ini mereka pun tengah melakukan visum di RSUD Kabupaten Tangerang. “Kami minta segera di proses atas tindakan represif itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, para Mahasiswa yang tergabung Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) koalisi untuk warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II menggelar aksi unjuk rasa, Senin (28/9/2020).
Mereka melakukan aksi sebanyak 2 titik. Aksi tersebut long march dari Pusat Pemerintahan menuju Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang dan berakhir di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN/ATR) Kota Tangerang. (gun)