TANGERANG – Dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang sebagai Liveable City, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sudah melakukan perbaikan/pembangunan rumah tidak layak huni.
Sejak program ini dilaksanakan, Pemkot Tangerang mencatat sejak tahun 2014 telah berhasil membangun hingga sebanyak 8.656 rumah tak layak huni. Dan program bedah rumah ini, sudah memberikan banyak manfaat bagi para penerima manfaat, warga yang rumahnya tidak layak huni.
Selain merupakan upaya untuk membantu masyarakat Kota Tangerang untuk hidup layak, program ini bertujuan untuk menjamin hak hidup setiap warganya agar dapat tinggal dengan nyaman, Selain itu Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni juga terintegrasi dengan upaya mengatasi masalah stunting, penyakit ATM (Aids, TBC dan Malaria).
Namun, untuk Tahun 2025, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang berencana akan mengerjakan 1.000 unit rumah dengan salah satu fokus utamanya adalah untuk mengurangi kawasan kumuh di Kota Tangerang yang berdasarkan Kepwal Nomor 1048 Tahun 2024 tentang Penetapan Kawasan Perumahan dan Permukiman yang Kumuh di Wilayah Kota Tangerang sebesar 76,71 Ha.
Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo Koesrindartono mengatakan, untuk tahun ini kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni ada beberapa perbedaaan, dimana yang akan dikerjakan hanya yang terdaftar melalui aplikasi “Tangerang Ayo” yang hanya bisa diakses melalui akun Lurah dan Kasi Ekbang (untuk usulan yang berasal dari wilayah/musrenbang) dan Akun Anggota Dewan (untuk usulan yang berasal dari Pokir).
“Usulan yang disampaikan berdasarkan daftar prioritas dengan ketentuan bahwa faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama misalnya untuk rumah dengan kondisi rumah dengan atap yang sudah rusak/lapuk, kolom dan dinding yang hampir roboh.” Ucapnya, Kamis (6/3/2025).
“Selanjutnya adalah faktor kesehatan, misalnya untuk rumah yang tidak memiliki Toilet ataupun toiletnya tidak layak dan tidak memiliki ventilasi dan bukaan yang cukup. Selain itu juga terkait dengan luas minimal per orang.” Tambahnya.
Dicky juga menyatakan, Bantuan rumah tidak layak huni ini nantinya akan dilakukan sosialisasi ke penerima manfaat, agar penerima manfaat dapat memahami juga bahwa kegiatan ini merupakan stimulus, sehingga diharapkan ada swadaya yang berasal dari pemilik bangunan supaya pekerjaan berjalan dengan hasil yang maksimal.
“Sampai saat ini usulan yang sudah masuk melalui aplikasi Tangerang Ayo sebanyak 2.071 (1.566 dari kelurahan dan 505 dari dewan) dan sudah mulai dilakukan verifikasi oleh satgas pendamping P-RTLH dan diperkirakan akan selesai pada akhir april dan akan dilanjutkan dengan penyusunan daftar calon penerima manfaat (CPM).” Imbuhnya.
Lebih Jauh Decky menjelaskan, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat penerima manfaat yang harus dilengkapi sesuai Perwal Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni,
“Merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Merupakan Warga Kota Tangerang (dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga), Bukti kepemilikan lahan, Tidak memiliki aset lahan/bangunan lain, Diutamakan yang sudah berumur diatas 50 tahun dan Penyandang disabilitas yang tidak produktif,” jelasnya.
Adapun Lanjutnya, pelaksana pekerjaannya dilakukan oleh Pokmas (kelompok masyarakat) yang ditunjuk oleh Kelurahan, hal ini untuk memudahkan koordinasi dan kontrol selama proses pekerjaan karena untuk tahun ini ada penambahan dari jumlah unit yang dikerjakan mencapai 1.000 unit dan nilai perbaikannya sebesar Rp. 30 juta/rumah.
“Untuk Tahun ini ada peningkatan menjadi Rp. 30 juta yang dibagi menjadi biaya pembelian material dan pembayaran tukang serta administrasi salah satunya pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk pelaksanaanya di jadwalkan pada Juni sampai dengan September 2025.” Pungkasnya (ADV)