TANGERANG – Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Syekh-Yusuf (Unis) Tangerang, Ukon Furkon Sukanda,S.Sos.M.IKom menilai Kisruh Ribuan tenaga harian lepas (THL) Pemkot Tangerang yang gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunjukkan kegagalan komunikasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
Kepala BKPSDM seharusnya dapat melakukan orkestrasi komunikasi dengan Pimpinan OPD dan melakukan pendampingan terhadap THL yang mengikuti seleksi PPPK. Dari 5.186 formasi yang disiapkan, hanya 3.455 yang lolos seleksi administrasi saat tes calon PPPK.
Dari 3.455 orang tersebut, hanya 1.669 yang dinyatakan lolos, sementara 1.786 lainnya gagal. Artinya, jumlah yang diterima tidak mencapai 50 persen dari keseluruhan jumlah formasi yang tersedia. Hal ini menunjukkan kegagalan Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan nasib pegawai mereka sendiri. Kepala BKSDM gagal melakukan komunikasi dengan OPD dan pegawai yang mengikuti seleksi.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berimbas pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat di Kota Tangerang. Setelah seleksi, tentunya ada pegawai yang lolos dan tidak dalam sebuah satuan kerja di lingkungan Pemkot Tangerang. Motivasi dan semangat dalam memberikan pelayanan dikhawatirkan akan menurun jika para pegawai tidak mendapatkan solusi bagi status mereka. Ada baiknya jika Kepala BKSDM Kota Tangerang dicopot dan diganti dengan pegawai yang lebih kompeten.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 memang disebutkan, jika sudah mengikuti seleksi namun belum tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Kata dapat dipertimbangkan dalam aturan tersebut menunjukkan ketidakjelasan nasib para pegawai yang tidak lulus. Karena itu, Pemkot Tangerang harus segera melakukan komunikasi dengan KemenpanRB untuk mengurangi ketidakpastian yang dirasakan pegawai. Meskipun memang, status kepegawainnya belum jelas dan dapat diberhentikan kapan saja. (*)