Home / News / Perluas Cakupan Layanan JKN, RSUD Tigaraksa Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Perluas Cakupan Layanan JKN, RSUD Tigaraksa Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Pj Bupati Tangerang Andi Ony sedang diskusi di RSUD Tigaraksa.

TANGERANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama fasilitas kesehatan antara RSUD Tigaraksa dengan BPJS Kesehatan oleh Pj Bupati Tangerang Andi Ony, di ruang kerjanya, Senin (4/11/2024).

Kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta memperluas cakupan akses layanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan nasional, khususnya di Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah, saat ini RSUD Tigaraksa sudah dapat melayani pasien, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang memiliki BPJS Kesehatan. Layanan ini dapat digunakan mulai dari tanggal 1 November 2024,” ucap Plt. Direktur RSUD Tigaraksa, dr. Muhammad Faridzi Fikri.

Ia juga menuturkan, saat ini Kabupaten Tangerang telah mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC). Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten dapat terlayani dengan baik di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Farid menyatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sehingga dapat memenuhi layanan kesehatan yang dibutuhkan. Ia juga berharap kedepannya RSUD Tigaraksa dapat menjadi salah satu pilihan rumah sakit di Kabupaten Tangerang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Tigaraksa, Herman Indratmo, turut mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan juga RSUD Tigaraksa. Menurutnya, RSUD Tigaraksa telah lolos sertifikasi akreditasi sehingga dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Selamat kepada RSUD Tigaraksa, semoga dapat memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Ia menuturkan saat ini layanan rumah sakit sudah dapat diberikan kepada para peserta BPJS Kesehatan. Untuk kepesertaan BPJS tentunya sesuai dengan segmentasi yang sudah ditetapkan, yakni peserta mandiri, peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), peserta PPU (Pekerja Penerima Upah).(*/Gun)

About admin

Check Also

KPU Kota Tangerang Sosialisasi Kelompok Media Sukseskan Pelaksaan Pilkada Serentak 2024

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Media bersama Forum Komunikasi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!