Home / News / Tingkatkan PAD, BPKD Kota Tangerang Terus Melakukan Berbagai Inovasi

Tingkatkan PAD, BPKD Kota Tangerang Terus Melakukan Berbagai Inovasi

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna.

TANGERANG – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakannya. Hal tersebut dilakukan dengan berbagai inovasi diantaranya Aplikasi Pajak Online. Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat bagi para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Tatang Sutisna, mengatakan bahwa seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah dapat diakses menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang (pajakonline.tangerangkota.go.id).

“Perubahan akses pelayanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang yang mana sebelumnya, BPKD Kota Tangerang telah menutup Aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) pada akhir bulan Januari lalu.” Senin (24/6/2024).

Tatang menjelaskan, Kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama, jadi mulai besok para wajib pajak dapat menggunakan akses pelayanan baru melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan,” jelasnya.

Selanjutnya, BPKD Kota Tangerang juga memastikan pengalihan akses baru tersebut tidak akan mengurangi kinerja pelayanan yang akan diberikan. Tidak hanya itu, pengalihan tersebut tidak dilengkapi dengan prosedur yang sulit. Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses pelayanan dapat menggunakan username dan password yang sebelumnya telah terdaftar pada aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id).

“Perubahan ini diperuntukkan untuk seluruh pelayanan pajak daerah, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD semuanya menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, informasi lebih lanjut mengenai perubahan akses layanan tersebut dapat menghubungi customer service BPKD Kota Tangerang yang telah disiapkan, yakni 0811-8884-454. (ADV)

About admin

Check Also

Sanggar Tari Kirana Kota Tangerang Ikut Gelaran Rekor Muri Nandak Ondel-ondel Betawi

JAKARTA – Ribuan peserta menari dalam kegiatan Semarak Nandak Ondel-ondel Betawi yang berlangsung di Symphony ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!