TANGERANG – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Santunan Kematian telah bisa dirasakan bagi warga miskin Kota Tangerang. Hal tersebut lantaran telah diterbitkannya regulasi santunan kematian dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.
Diketahui, Perwal santunan tersebut ditandatangani Arief R Wismansyah pada 3 November 2023 lalu.
“Iya sudah ada, Perwalnya nomor 100 tahun 2023,” kata Asda 1 Kota Tangerang Deni Koswara saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2024) kemarin.
Dia menambahkan, bahwa Perwal santunan kematian saat itu telah ditandatangani oleh wali kota Arief R Wismansyah pada bulan November 2023.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Tangerang Rianto dari fraksi PPP sangat mengapresiasi telah diterbitkannya Perwal Nomor 100 Tahun 2023.
Pasalnya menurut wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang ini, regulasi turunan Perda Nomor 5 Tahun 2020 itu sempat belum bisa dijalankan lantaran belum ditetapkannya perihal Perwalnya oleh Pemkot Tangerang. Dan dirinya, telah lama mendorong kebijakan santunan karena produk Perda ini juga disebut atas inisiatif dewan.
“Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah bisa menerima (santunan kematian, red). Insya Allah bisa bermanfaat,” ucap Rianto. Rabu (10/1/2024)
Dia menambahkan, Ketua DPC PPP itu juga akan terus peduli dengan kebutuhan masyarakat. Dia mengklaim, PPP juga berusaha mendorong kebutuhan masyarakat yang lainnya termasuk hal pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketenagakerjaan, sosial serta kebutuhan lainnya.
“PPP adalah partai paling pengertian. Insya Allah bakal jadi konsen kita berusaha menjadi partai yang paling pengertian untuk masyarakat Kota Tangerang,” tugas Rianto
Pria asli Tangerang ini menambahkan, masyarakat yang terkena musibah kematian nanti tinggal mengajukan permohonan kepada RT dan kelurahan setempat tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebab Dia beralasan, tahun 2024 ini sudah bisa direalisasi, anggarannya sudah tersedia di Pemkot Tangerang.
“Leading sektornya ada pada Dinsos. Dan kalau informasi dari BPKAD, sudah ada (dana santunan kematian,red) dari APBD 2024 pada pos (BTT) biaya tak terduga,” ucapnya. (Gor)