
BOGOR – Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan MM., MBA Bersama Masyarakat, tokoh Masyarakat dan Kader Partai Demokrat Melakukan KEgiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang membahas tentang Hubungan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Empat Pilar MPR RI. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
“Pancasila yang kita tau selama ini merupakan nilai-nilai kehidupan yang telah dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia sejak masa nenek moyang hingga saat ini. Untuk mencapai masyarakat yang berlandaskan Pancasila, diperlukan suatu sistem hukum yang mengandung norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan dan dihormati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum tersebut disebut sebagai Undang-Undang Dasar 1945, yang berperan sebagai landasan hukum tertulis bagi negara kita.” Ucap Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan dalam pembukaannya.
Kemudian Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan menyampaikan tentang hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 yang sama – sama bagian dari Empat Pilar MPR RI.
“Pancasila dan UUD 1945 itu memiliki hubungan yang terwujud dalam dua aspek, yakni aspek kesejarahan dan aspek kemakmuran. Dalam aspek kesejarahan, terdapat hubungan melalui riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan penyusunan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar. Proses ini dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan pendiri negara Republik Indonesia.” Ujarnya
“ selanjutnya Hubungan dalam aspek kemakmuran termanifestasi melalui fakta bahwa rumusan Pancasila terdokumentasikan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai prinsip dasar negara yang fundamental. Oleh karena itu, Pancasila memiliki hakikat, sifat, kedudukan, dan fungsi sebagai landasan utama norma-norma negara. Pancasila berperan sebagai pondasi untuk kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945.” Ucapnya.
“Pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik Indonesia diproklamasikan sebagai negara kesatuan dengan Pancasila sebagai dasar negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar yang mengaturnya. Hal ini mencerminkan puncak dari perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia.” Tambahnya dalam menyampaikan sosialisasi tersebut
Dalam penutupnya, Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan menyampaikan bahwa Pancasila dan UUD 1945 saling berhubungan satu dengan lainnya.
“Pancasila tidak hanya tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dengan rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya, melainkan juga diuraikan secara pokok dalam bentuk pasal-pasal yang membentuk tubuh UUD 1945.” Tutupnya dalam acara tersebut. (Ger)