
TANGERANG – Kegiatan perubahan Tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang sembilan puluh persen merupakan hasil Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Dimana usulan tersebut untuk menunjukan kerja para anggota dewan kepada para konstituennya yang meliputi daerah Data Pemilih (Dapil) di wilayahnya.
“Sembilan puluh persen pekerjaan di dinas PUPR adalah pokir dewan, apalagi kegiatan Penunjukan Langsung (PL) jalan Lingkungan hampir semuanya pokir dewan,” Ucapnya singkat Kepala Bidang Bina Marga Mursiman saat ditemui, Jum’at (22/12/2023)lalu.
Dimana pada beberapa bulan lalu, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Tangerang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Persetujuan tersebut berdasarkan pada hasil sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Saat itu, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah yang masih menjabat menjelaskan, persetujuan Raperda perubahan APBD tersebut merupakan langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah di mana penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang.
“Mulai dari peningkatan kualitas lingkungan hidup, pemantapan kualitas sumber daya manusia, pemantapan perekonomian daerah, pemantapan kualitas infrastruktur, dan pemantapan pelayanan publik didukung aparatur yang berkompeten.” pungkasnya. (Gor)