TANGERANG – Dalam menyambut HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten memiliki program Gebyar Agustus di mana dalam program tersebut adalah memberikan kepada para wajib pajak yaitu bebas denda juga perpanjangan waktu jatuh tempo.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi.
Menurut Slamet Budhi, selain itu diskon 10% juga diberikan kepada para wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal 31 Agustus.
“Penundaan jatuh tempo pembayaran PBB yang harusnya tanggal 31 Agustus maka diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September dan tetap diberlakukan untuk diskon PBB sebesar 10%,” ujarnya.
Pada kesempatan ini berdasarkan Perbup N0.78 tahun 2023 Bapenda memberikan insentif pajak berubapa, penghapusan sangsi administraai denda untuk seluruh masa pajak, self assessment, parkir,restoran, hotel,hiburan dan official assessment reklame, air tanah. (adv)