TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada tahun 2020 telah mengesahkan satu buah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang santunan kematian bagi penduduk miskin kota tangerang.
Yang mana bantuan sosial (Bansos) kematian tersebut nantinya akan diberikan secara rutin setiap tahunnya melalui APBD sebesar Rp3 juta setiap jiwa.Akan tetapi sampai saat ini perda tersebut belum juga terealisasi lantaran belum terbentuknya Peraturan Walikota (Perwal).
Sekretaris Dinas Sosial Habibbullah membenarkan bahwa perda tersebut memang belum terealisasikan lantaran peraturan walikotanya sedang dalam pembahasan.
“Perwalnya sedang dibahas di bagian Hukum,” Ucapnya singgkat.Selasa (13/6/2023)
Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang Hj.Lia Dahlia saat dikonfirmasi dirinya menyangkal bahwa perwal tersebut sudah ada dan sudah terealisasikan.
“Secara mekanisme santunan kematian sudah diatur secara jelas di Peraturan Daerah (Perda).Implementasi perda ditanyakan dulu bang ke leading sektor kegiatan,” Ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ditegaskan belum adanya realisasi perda tersebut, dirinya melepar agar ditanyakan kedinas sosial.
“By data dong bangg..udah nanya ke dinsos belum,” imbuhnya
Namun saat dirinya mengkonfirmasi salah satu bawahannya Iapun langsung membenarkan bahwa perwal tersebut masih dibahas oleh Prolegda.
“Iyaa bang. perwal dimaksud lagi dibahas oleh prolegda..barusan saya sdh cek ricek..sedang harmonisasi dengan bappeda dan bpkd juga..sabar yaaa bang.” Pungkasnya (GOR)