TANGERANG – Diduga bangunan yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Paninggilan Utara Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Yang mana PBG tersebut merupakan bagian dari persyaratan dalam proses pembangunan. Salah satu pekerja saat ditemui mengaku tidak tahu menahu terkait masalah izin bangunan tersebut.
“Saya tidak tahu terkait masalah izin mas, saya cuma pekerja,” ucapnya yang tidak menyebutkan namanya saat ditemui dilokasi. Senin (22/11/2022)
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa bangunan tersebut akan dibangun untuk toko elektronik.
“Rencana ini buat toko elektronik,” ungkapnya singkat.
Dimana diketahui, Berdasarkan informasi bahwa ijin tersebut di urus oleh salah satu Kasi di wilayah Kecamatan Karang Tengah, namun sampai saat ini proses tersebut saat di cek di dinas dpmptsp belum terbit izin tersebut. (gun)