Home / Politik / Syarief Hasan Sebut Empat Pilar Sebagai Pedoman Bagi Pemimpin dan Setiap Warga Negara Menjalankan Kewajiban

Syarief Hasan Sebut Empat Pilar Sebagai Pedoman Bagi Pemimpin dan Setiap Warga Negara Menjalankan Kewajiban

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan.

CNNBanten.id – Wakil Ketua MPR RI, Sjarifuddin Hasan menyebut empat pilar MPR merupakan salah satu modal untuk mempertahankan keutuhan, persatuan, dan kesatuan negara Republik Indonesia. Empat Pilar MPR adalah modal pokok bagi setiap warga negara Indonesia.

Hal itu disampaikan Syarief Hasan dalam Sosialisasi MPR RI Tahap V, di aula Desa Peuteuycondong, Cianjur, Jawa Barat Jumat 21 Oktober 2022.

“Salah satu tugas MPR adalah melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR. Sekalipun masih pandemi Covid-19, kami di MPR tidak pernah berhenti untuk mensosialisasikan empat pilar MPR. Sebab kami tahu dan yakin bahwa empat pilar adalah modal untuk mempertahankan keutuhan, persatuan, dan kesatuan negara Republik Indonesia,” ujarnya disela sela sosialisasi MPR tahap V, Jumat 21 Oktober 2022.

Syarief Hasan, mengatakan, MPR juga memiliki tugas mengobati dan memberikan vaksinasi Empat Pilar MPR kepada mental para prajurit.

“MPR memperkuat mental prajurit untuk menjaga komitmennya terhadap NKRI,” katanya.

Menurut Syarief Hasan, UUD NRI Tahun 1945 yang juga merupakan salah satu pilar kebangsaan merupakan konstitusi Indonesia sebagai pedoman bagi pemimpin dan setiap warga negara dalam menjalankan kewajibannya kepada negara.

“Kalau dia sebagai pemimpin maka orientasi kepemimpinannya harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Kalau dia sebagai warga negara, maka hak dan kewajibannya juga harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.

UUD NRI Tahun 1945, lanjut Syarief Hasan, merupakan landasan yuridis bagi setiap pemimpin dan warga negara Indonesia. Untuk mematuhi dan berkomitmen terhadap UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.

Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR itu, Syarief Hasan juga menyinggung isu tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945. Salah satunya dengan memasukkan GBHN atau Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi melalui amandemen.

“Wacana ini menjadi diskursus di masyarakat. PPHN perlu dihidupkan kembali agar pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan. Agar posisi PPHN lebih kuat maka perlu dimasukan dalam konstitusi,” urainya.

Namun diskursus amandemen itu berkembang dengan adanya pandangan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, atau satu periode selama 8 tahun, memperkuat kewenangan DPD sejajar dengan DPR. “GBHN atau PPHN memang perlu. Kami di Pimpinan MPR mengambil kesimpulan bahwa untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, tidak perlu terburu. Kita perlu melakukan kajian lebih mendalam,” sebutnya. (*/ger)

About admin

Check Also

Seleksi Direktur Umum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Mulai Dibuka 24 Maret 2025

TANGERANG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang akan membuka Seleksi Terbuka Calon ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!