
CNNBanten.id – Seorang oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Kota Tangerang dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
Pelaporan oknum polisi tersebut dilakukan akibat adanya dugaan upaya rekayasa kasus narkoba.
Ernest, kakak kandung korban menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 15 Juli 2022 lalu. Saat itu, adiknya Y berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi percakapan mi chat.
Usai berkenalan, sambung Ernest, Y dan wanita tersebut berjanji melakukan pertemuan pada 16 Juli 2022 dengan syarat Y harus membawa narkoba.
” Y tidak pernah bertemu si wanita. Justru Y malah bertemu dengan polisi dan dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk diperiksa,” ujar Ernest ketika ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan yang berlokasi di Pamulang, Tangsel, Rabu 19 Oktober 2022.
Ernest mengatakan, usai diperiksa, Y dibebaskan karena tidak terbukti memiliki barang haram tersebut dan tes utin pun menunjukkan hasil negatif. Y pun diminta untuk membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Keesokan harinya, Y sempat diajak kerjasama dengan pihak Polsek Jatiuwung untuk mengungkap sindikat narkoba di wilayah tersebut. Bahkan, Y sempat diajak oleh oknum tesebut mengunjungi seseorang yang diduga sebagai penjual narkoba.
Ernest mengatakan, usai mendapatkan narkoba, Y langsung dibawa kesebuah apartemen dan menuruti arahan oknum tersebut untuk masuk terlebih dahulu. Sedangkan, sang oknum tersebut meninggalkannya dalam apartemen dengan dalih ingin membeli sesuatu.
Setibanya dalam apartemen, Y terkejut dan merasa ada yang mencekiknya dari belakang oleh orang tak dikenal yang dilanjutkan dengan datangnya beberapa petugas yang mengaku sebagai polisi dari Polres Kota Tangerang. Walhasil Y pun ditangkap dengan barang bukti narkoba tersebut.
Mendapat kabar Y ditahan, pada 19 Juli 2022 pihak keluarga meminta petugas agar dapat menjenguk dan melakukan klarifikasi kasus tersebut. Namun, usaha keluarga justru mendapat penolakan dari petugas.
Keesokan harinya, keluarga menanyakan kondisi Y dan menanyakan jalan terbaik bagi Y. Oknum tersebut menyatakan apabila kasus Y tergolong berat dan meminta sejumlah uang.
” Oknum tersebut meminta sejumlah uang Rp 20 juta dengan menunjukkan angka 20 pada telepon selular yang diketik melalui telepon selularnya,” tambahnya.
Kesal akan ulah oknum tersebut keluarga Y melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Kami sudah melaporkan ke Propam Polri namun belum ada tanggapan,” pungkasnya. (*/ger)