CNNBanten.id – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang (Disperkimtan) telah melaksanakan sosialiasi peraturan perundang-undangan jasa konstruksi via daring (zoom meeting), Kamis (12/5/2022) lalu.
Sosialisasi itu diikuti 86 perserta terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang.
Selain itu, dihadiri pula oleh Bagian Pengadaan Barang dan jasa, Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kota Sukabumi, Penyedia Jasa Konstruksi di Kota Tangerang.
Sosialisasi dimoderatori oleh Tirta Mustikaratih dari Sub-Koordinator Seksi Pengaturan, Pemberdayaan, dan Pengawasan Jasa Konstruksi, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Ibu Hj. Widi Hastuti, ST, M.Sc.
Dalam paparannya, Widi Hastuti mengatakan, pembangunan infrastruktur adalah keniscayaan dalam pembangunan kota. Maka dibutuhkan persepsi yang benar dan taat regulasi oleh semua pelaku kepentingan jasa konstruksi.
Tahap pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak memiliki posisi yang stretegis dalam pembangunan yang berkelanjutan. Pembinaan terus dilakukan kepada penyedia jasa konstruksi.
“Dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan mencoba memfasilitasi pembinaan tersebut melalui sosialisasi ini dengan harapan dapat menumbuhkan integritas pemilihan penyedia jasa konstruksi agar menciptakan pekerjaan yang berkualitas di Kota Tangerang,” ujar Sekdis Widi Hastuti.
Ia berharap semoga kegiatan ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pembangunan Kota Tangerang.
Dalam kesempatan itu, hadir pula narasumber di antaranya,
Ade Rizky Emirsyah, ST (Analis Kebijakan Muda Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) mengenai “Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021” tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Herry Sukarnapura, ST. (JF Muda Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang) mengenai “Berbagi Pengalaman Sebagai Pokja Pemilihan (Konstruksi)”;
Juga Dr. H. Fahrurrazi, M. Si selaku Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada LKPP yang juga sebagai Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kota Sukabumi menyampaikan mengenai “Strategi Efektif Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”
Beberapa pertanyaan yang diajukan peserta sosialisasi antara lain terkait masalah PPK Konsolidator, Kemudahan Uang Muka, Evaluasi Penawaran Harga dan Penambahan waktu 50 Hari Kalender.
Para narasumber menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas berdasarkan aturan yang terkait.
Acara ditutup oleh Ibu Sekdis Perkimtan dengan harapan para peserta mendapatkan manfaat dan juga meningkatkan kompetensi masing-masing pelaku jasa konstruksi dalam rangka berkontribusi dalam pembangunan di Kota Tangerang. (Adv)