
CNNBanten.id – Polisi lakukan reka ulang penggerebekan ayam potong yang mengandung formalin di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Penggerebekan dilakukan oleh Polsek Neglasari pada hari Sabtu (30/4/22) lalu, pada H-2 Lebaran.
Ketiga tersangka hari ini melakukan adegan rekontruksi di halaman Mapolsek Neglasari. Rekontruksi tersebut dimulai pada saat para tersangka mencampur formalin dengan ayam potong yang dimasukkan ke dalam box plastik berisi air yang telah dicampur formalin.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan melakukan reka ulang atau rekontruksi tindak pidana di bidang pangan dan tindak pidana perlindungan konsumen.
“Ketiganya kami lakukan penahanan di Polsek dan hari ini mereka menjalani rekontruksi tindak pidana yang mereka lakukan,” kata Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Kamis 5 Mei 2022.
Dia juga menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dua lokasi usaha ayam potong yang diduga menggunakan bahan formalin di Kampung Kedaung Wetan Neglasari.
“Kronologis awal kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya tempat usaha ayam potong yang menggunakan bahan berbahaya formalin. Info tersebut kami olah dan hasilnya valid dan anggota Polsek Neglasari berhasil menangkap tiga orang tersangka di tempat usaha pemotongan,” bebernya.
Lanjutnya, ketiganya mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi enam tahun di wilayah Negalasari. Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan Kecamatan Tangerang.
“Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek,” Jelas Putra.
Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong. “Berhasil ditangkap tersangka SUM alias Bodrex dan didapati barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin,” sambungnya.
Hasil pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua TKP yang dilakukan oleh dinas ketahanan pangan Kota Tangerang hasilnya positif.
“Sampel BB ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh team uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dengan hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam,” ungkapnya.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya para tersangka ini diancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” Tutup Putra.