
CNNBanten.id – Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota menetapkan EE seorang oknum anggota DPRD Kota Tangerang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap JA seorang pengusaha.
Selain EE, status tersangka juga diberikan kepada P yang tak lain ajudan pribadi EE. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya EE dan P berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kemudian pada 11 April lalu, penyidik dari Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan status EE dan P dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/1094/IV/RES.1.6/Reskrim, Tangerang 11 April 2022.
Dalam surat tersebut, EE dan P diduga melakukan penganiayaan terhadap JA pada 19 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Kedaung Wetan, RT02/02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Oleh polisi keduanya disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
Dikutip dari laman yuridis.id, pada Pasal 170 KUHP (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Kemudian Pasal 351 KUHP, (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan EE dan P terhadap JA.
Namun saat ditanya sejumlah wartawan di grup WhatsApp Media Polrestro Tangerang, Mobri membenarkan terkait penetapan tersangka kepada EE dan P. “Ya benar itu (penetapan tersangka,red),” ujarnya, singkat.
Sementara EE yang maupun P hingga saat ini belum bisa dihubungi. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2022, EE masih terlihat menjalani aktivitas di gedung DPRD Kota Tangerang.
Dari pantauan terakhir, EE yang merupakan politisi dari Fraksi PDIP itu hadir dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Tangerang, pada Rabu (20/4/2022) lalu. Begitu pula dengan P yang masih tampak hilir mudik mendampingi EE dalam kegiatan di DPRD Kota Tangerang. (dra/gun)