Home / Ekonomi / DPRD Kota Tangerang: 27 Titik Jaringan Internet Milik XL Axiata Diduga Tak Berizin

DPRD Kota Tangerang: 27 Titik Jaringan Internet Milik XL Axiata Diduga Tak Berizin

Ilustrasi.

CNNBanten.id – DPRD Kota Tangerang hingga saat ini masih terus memanggil sejumlah perusahaan provider yang diduga belum mengantongi izin atas pemasangan jaringan internet kabel optik di sejumlah wilayah Kota Tangerang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang mengatakan sejauh ini, 5 dari 13 perusahaan provider di Kota Tangerang yang baru memenuhi panggilan hearing gabungan Komisi III dan Komisi I DPRD Kota Tangerang.

“Baru lima provider yang memenuhi panggilan hearing. Kita masih tunggu provider lainnya terkait perizinannya,” ujar Anggiat Sitohang kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Menurut politisi Partai Nasdem ini, salah satu dari 13 provider yang diduga tak mengantongi izin yakni XL Axiata. Dimana, 27 titik jaringan internet milik XL Axiata di wilayah Timur Kota Tangerang diduga tak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Ke-27 jaringan internet fiber optik milik XL Axiata tersebut berada di tiga wilayah di antaranya Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Cipondoh.

“Kalau XL Axiata itu mereka melayani 27 perumahan mulai dari Ciledug, Cipondoh dan Karang Tengah,” tambahnya. Tulang, sapaan akrab Anggiat Sitohang- memastikan dalam hearing pihaknya pun sudah mendapatkan penjelasan dari pihak XL Axiata terkait hal tersebut.

Dari hearing tersebut, kata Tulang, pihak XL Axiata mengklaim 27 titik jaringan internet milik mereka telah mengantongi izin. Namun menariknya, izin yang dimaksud bukan dari DPMPTSP Kota Tangerang melainkan izin lingkungan mulai izin warga, RT, hingga RW di masing-masing lokasi.

“Mereka bilang ada izinnya. Tapi pas saya minta tunjukan izinnya mereka menunjukan izin dari lingkungan, warga, RT dan RW, bukan izin dari DPMPTSP. Jadi saya pikir ini mereka tidak paham. Mereka pikir izin dari lingkungan itu sudah cukup,” bebernya.

Lebih jauh Anggiat juga meminta kepada Dinas PUPR untuk proaktif dalam persoalan ini. Sebab, Dinas PUPR merupakan salah satu instansi yang berwenang dalam memberikan rekomendasi teknis terkait penggunaan ruang milik jalan (rumija) yang dimanfaatkan oleh provider.

“Ini PUPR juga jangan cuek. Karena ini menyangkut estetika dan pemanfaatan rumija. PUPR kan harusnya koordinasi ke Satpol PP untuk melakukan penertiban. Karena Satpol PP juga kan melakukan penegakkan perda berdasarkan usulan dari PUPR,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk menebang semua tiang jaringan kabel optik milik provider-provider yang tidak mengantongi izin.

“Sikap kami sama. Kalau memang tidak ada izinnya ya tebang. Satpol PP harus tegak lurus, jangan ada tebang pilih,” ujar Junaidi. Politisi Partai Gerindra ini menyebut penertiban harus dilakukan atas tiang-tiang internet yang tidak memenuhi kewajibannya dalam hal perizinan.

Apalagi keberadaan tiang maupun galian-galian kabel optik internet mengganggu estetika wajah Kota Tangerang. Sebab, kata dia, keberadaannya kerap menimbulkan kesemrawutan di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.

Diberitakan sebelumnya sejumlah provider yang melaksanakan pemasangan tiang dan jaringan internet di hampir seluruh wilayah Kota Tangerang diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

Dengan demikian, hal tersebut diduga merugikan negara lantaran hilangnya potensi retribusi yang masuk ke kas daerah untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang dari pemasangan jaringan internet tersebut.

Diketahui, pemasangan tiang tumpu internet tersebut diatur oleh UU RI No.38/2005, UU RI No.22/2009. Kemudian Permen PU No.20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Serta diatur pula dalam Perda Kota Tangerang No.3/2017 tentang perubahan kedua atas Perda No.17/2011 tentang restribusi perizinan tertentu. Di dalam perda diatur restribusi yang harus dibayar sebesar Rp25 ribu per meter. (dra)

About admin

Check Also

Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Tangerang Ditargetkan Rampung Pertengahan Desember

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) terus menggencarkan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!