
CNNBanten.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno – Hatta, Kamis (27/1/2022).
Tim penyidik sebanyak 5 orang yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting, tiba di Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai sekira pukul 11.00 WIB. Mereka juga didampingi Kasi Intel R Bayu Probo S dan Kasi Pidsus Sobrani Binzar dari Kejari Kota Tangerang.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang.
“Dalam kegiatan penyitaan tersebut, pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” ujar Ivan H Siahaan.
Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu uang tunai Rp1.169.900.000,- dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper.
“Untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tambahnya. Di hari yang sama, tim Penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus.
Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten.
Diketahui penyitaan ini dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta.
Bidang Pidana Khusus Kejati Banten kemudian menaikkan status perkara itu dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan pada Rabu (26/1/2022) lalu.
Kejati Banten hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun dari informasi yang dihimpun pihak Kejati sudah menetapkan 2 orang sebagai Target Operasi (TO) terduga tersangka dalam perkara itu. (dra)