
CNNBanten.id – DPRD Kota Tangerang memastikan pengelolaan pusat wisata kuliner Pasar Lama di Jalan Kisamaun oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG) masih harus menunggu peraturan walikota (Perwal).
“Jadi PT TNG belum bisa mengoptimalkan potensi pendapatan dari pusat kuliner Pasar Lama karena masih harus menunggu dibuatkannya Perwal terlebih dahulu,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan, Selasa (25/1/2022).
Menurut Wawan, saat ini Pemkot Tangerang masih merumuskan Perwal yang nantinya dijadikan payung hukum dalam pengelolaan pusat kuliner Pasar Lama oleh PT TNG.
“Karena kan PT TNG tidak bisa menarik retribusi di pusat kuliner Pasar Lama karena belum ada payung hukumnya. Intinya harus ada payung hukumnya dulu,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
Di sisi lain, PT TNG saat ini hanya bisa memanfaatkan lahan parkir di sejumlah titik di kawasan Pasar Lama. Termasuk lahan parkir di pusat kuliner tersebut. Itu lantaran PT TNG telah membayar sewa lahan parkir di kawasan tersebut kepada Pemkot.
Sementara, lanjut Wawan, potensi pendapatan retribusi dari pusat kuliner tersebut belum bisa digali lantaran belum adanya payung hukum.
“Nanti kan setelah dikelola (pusat kuliner,red) oleh PT TNG, restribusinya bisa diambil. Tapi kami sudah meminta ke PT TNG agar (penentuan tarif retribusi,red) jangan memberatkan pedagang,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi III Anggiat Sitohang menambahkan, saat ini kondisi pusat kuliner Pasar Lama masih semrawut. Utamanya masih terjadinya praktik pungli yang dilakukan sejumlah oknum kepada para pedagang.
“Sampai saat ini masih (pungli,red). Kenapa banyak yang bilang kalau harga kuliner di tempat tersebut, ya itu karena masih ada pungli seperti uang salar untuk kebersihan, keamanan dan lain-lain,” ujar politisi Partai Nasdem itu.
Bahkan, kata Anggiat, uang salar yang diminta para oknum kepada pedagang bisa mencapai Rp70-90 ribu per hari. Bahkan, untuk hari weekend nilainya bisa mencapai Rp150 ribu per pedagang.
“Makanya kami berharap agar Perwal segera dibuat. Karena kasian para pedagang di tempat itu harus mengeluarkan uang salar kepada oknum yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Tulang, sapaan akrab Anggiat- menyebutkan, ada dua poin yang menjadi masukan dari Komisi III kepada PT TNG. Di antaranya, PT TNG bisa melakukan penataan di pusat kuliner dan dalam penentuan besaran tarif retribusi nantinya tidak memberatkan pedagang.
“Makanya kalau nanti sudah dikelola oleh PT TNG tidak ada lagi praktik pungli itu, karena jelas nanti kalau sudah ada payung hukum, retribus yang dipungut oleh PT TNG itu masuk ke kas daerah,” tandasnya. (dra)