CNNBanten.id – Kota Tangerang merupakan salah satu Kota yang menjadi Pilot Project Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik sebagaimana yang tertuang dalam Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Adapun pemenang tender pelaksanaan Proyek PSEL di Kota Tangerang telah dimenangkan oleh Perusahaan Konsorsium Infrastruktur dan saat ini hanya tinggal menunggu draft Final MoU yang Masih di bahas Pansus DPRD Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyampaikan, DPRD dalam fungsi pengawasan dan anggaran terus memonitor, dan memberikan masukan-masukan konstruktif terhadap rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola persampahan di Kota Tangerang.
“Saat ini, proses nya sudah pada tahap akhir, kalau tidak ada halangan Pemkot dan konsorsium pemenang lelang dapat menyepakati secara formal. Keyakinan saya, prosesnya sudah mendekati selesai, dan segera masyarakat kota tangerang akan memiliki fasilitas PSEL yang mantap!,” ucap Gatot.
Sementara itu, Aktivis Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Ade Yunus meminta Pemerintah Kota Tangerang agar mengedepankan Asas Kecermatan dan Kehati-hatian Dini Sebelum dilaksanakan nya MoU PSEL Secara formal.
“Kami dukung sepenuhnya program PSN Khususnya dalam Penanganan Persoalan Sampah melalui PSEL, Namun demikian, kami merekomendasikan beberapa Catatan,” Tegas pria berkacamata tersebut.
Ade yang juga Direktur Banksasuci Foundation pertama meminta Pembahasan Draft MoU baiknya dilakukan secara Inklusif dan Kolaboratif dengan meminta masukan dari Stakeholders terkait, demi menerapkan Asas Kecermatan dan Kehati-hatian Dini terhadap proyek PSEL yang tentu terdapat dampak dan resiko.
“Mengingat Pelaksanaan PSEL bukan tentang hari ini dan esok, bukan sekedar tentang kebijakan Pemerintah Kota hari ini saja, tapi tentang Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang untuk masa depan anak dan cucu kita, yang nantinya apakah akan menjadi beban atau menjadi kemaslahatan dari kebijakan hari ini,” jelasnya.
Kedua, Ade minta Draft MoU PSEL Baiknya secara eksplisit tertuang bahwa dampak yang ditimbulkan baik secara aspek sosial, ekonomi dan lingkungan Hidup dari pelaksanaan PSEL tersebut menjadi tanggung jawab dari pemenang tender
“Khusus aspek sosial ekonomi, bahwa seluruh lapangan pekerjaan pada Sector Formal diprioritaskan kepada Warga Kota Tangerang khususnya Warga Sekitar terdampak, harus tertuang secara eksplisit dalam MoU tersebut, bukan hanya sekedar lips service,” tambahnya.
Ketiga, Ade minta Pemerintah Kota Tangerang dirasa perlu melihat secara langsung teknologi yang akan digunakan pada PSEL nanti, sehingga tidak terkesan seperti beli kucing dalam karung.
“Karena tayangan Visual kadang tak sebaik Real Aktual, makanya teknologi yang akan digunakan PSEL nanti, yang sudah berjalan dimana?, yah kita harus lihat secara langsung fisik dan prosesnya,” pungkasnya. (gor)