CNNBanten.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid menyatakan menghormati dan akan menjalankan keputusan pengadilan terkait lahan SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji. Hal ini disampaikan Sekda saat menggelar keterangan pers di Ruang Rapat Wareng Gd. Kantor Bupati, Rabu (27/10/21).
Itu berarti, uang pengganti yang dituntut ahli waris segera akan dibayarkan. Namun proses itu menunggu appraisal dan penganggaran dahulu. “Tim Independen akan melakukan appraisal sehingga kita tahu besaran anggarannya, baru nanti akan kita anggarkan, Insya Allah penganggarannya di Tahun 2022,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui putusan Pengadilan Nengeri (PN) Tangerang tanggal 23 Juli 2020, ditegaskan dalam poin kelima, menghukum tergugat 1 dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk bayar ganti rugi kepada tergugat (ahli waris) melalui mekanisme pembayaran ganti rugi, sebagaimana diatur dalam UUD nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dan hasil putusan PN Tinggi Banten tanggal 9 Maret 2021 yang menguatkan putusan PN Tangerang No 113/PDT.G/2019/PN Tangerang, sesuai dengan keputusan tanggal 9 Maret 2021, maka pemerintah menghormati putusan ini, sekaligus merespon dan menerima untuk merencanakan pelaksanaan penganggaran apresial tanah yang diproses hukum tersebut.
“Sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi (Provinsi Banten) tanggal 9 Maret 2021, kami dari Pemerintah Daerah untuk merencanakan pelaksanaan penganggaran appraisal tanah yang di proses secara hukum, dalam hal ini adalah tanah di SDN Kiara Payung,” ucap Maesyal.
Selain itu, menyikapi renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut yang tanpa ada persetujuan ahli waris, Maesyal juga menjawab, karena pada saat itu sedang dilaksanakan pembangunan yang dialokasikan pada APBD, hal tersebut yang menjadikan proses pembangunan tetap berjalan agar nantinya jika proses belajar mengajar sudah berlangsung dapat berjalan dengan nyaman.
“Kami akan melakukan pendekatan untuk membicarakan hal ini kepada ahli waris, agar nantinya proses assesment ini dapat dilaksanakan secara normal,” ucapnya.
Sebelumnya, SDN Kiara Payung di Kampung Rohayan RT 03 RW 03, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terhenti.
Pasalnya sekolah tersebut di gembok oleh Ahli waris yang belum menerima pembayaran tanahnya dari Pemerintah, padahal bangunan sekolah sudah berdiri sejak tahun 1984.
Salah satu ahli waris Muhidin (45) mengungkapkan, bahwa dirinya bersama keluarga sepakat untuk meminta kepada pihak sekolah SDN Kiara Payung menghentikan segala kegiatan apapun diatas lahan yang ia klaim masih milik Almarhum Kakeknya bernama Miing Bin Rasiun yang tercatat dalam C Desa nomor 806, persil 113 D II dengan luas 5000 m², serta hasil putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor: 1103/pdt.G/2019/PN. Tng, tanggal 09 Juni 2020 dan putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor: 151/pdt/2020/PT. Btn, tanggal 15 Januari 2020. Pasalnya hingga saat ini dirinya hanya mendapatkan janji-janji saja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
“Lahan ini (SDN Kiara Payung_red) masih sah milik keluarga, dan kita segel karena belum ada pembayaran dari pemerintah,” kata Muhidin (26/10).
Dikatakan Muhidin, ini adalah kali kedua pihaknya menutup kegiatan di sekolah tersebut, pertama ditahun 2020 setelah pihaknya hanya mendapatkan janji-janji pembayaran namun pemerintah malah membangun kembali gedung baru diatas lahan tersebut. Saat penutupan itu, pihaknya mengaku diundang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dan instasi-instansi terkait dan berjanji akan menyelesaikan dalam Alokasi Biaya Tambahan (ABT) 2021.
“Ini penyegelan yang kedua kalinya, kita (Keluarga Ahli Waris_red) hanya menerima janji-janji saja, padahal Pak Sekda janji di ABT 2021,” Ujarnya.
Lanjutnya, Pihaknya sebagai Ahli waris menegaskan, tidak akan mengizinkan kegiatan apapun diatas lahan tersebut sebelum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membayar lahan yang kurang lebih dipakai seluas 3000 m² itu.
“Kita (Ahli waris_red) akan tetap menggembok pintu gerbang sekolah sebelum tanah yang dipakai pemerintah dibayar,” tegasnya.
Sementara, Solahudin (9) salah satu siswa sekolah tersebut berharap sekolahnya segera dibuka, karena sudah dua hari dirinya mengaku tidak bersekolah.
“Dua hari ga sekolah, sekolahnya ditutup,” pungkasnya. (Duy)