CNNBanten.id – Desakan LSM Topan RI agar Satpol PP Kota Tangerang mengecek dokumen perizinan gedung empat lantai milik RSIA Muhammadiyah Cipondoh, langsung mendapat respons.
Ya, pekan depan Satpol PP memastikan akan mengecek langsung ke lokasi gedung RSIA Muhammadiyah. Selain itu, Satpol PP juga akan mengecek dokumen perizinan rumah sakit tersebut.
Itu dilakukan untuk memastikan apakah dokumen perizinan gedung empat lantai tersebut sudah sesuai aturan atau tidak.
“Senin kita cek bang. Baru (selanjutnya,red) diagendakan pemangilan. Kan (Satpol PP,red) baru dapat info hari ini,” ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Iwan Syarifudin melalui sambungan WhatsApp, Jumat (24/9/2021).
Sebelumnya, LSM Topan RI mendesak Satpol PP Kota Tangerang untuk mengecek perizinan RSIA Muhammadiyah Cipondoh.
Ketua LSM Topan RI Jimmy Simanjuntak menilai, pengecekan terkait dokumen perizinan rumah sakit komersil tersebut perlu dilakukan lantaran adanya sejumlah kejanggalan.
Pertama, kata Jimmy, bangunan empat lantai yang kabarnya digunakan untuk ruang persalinan oleh RSIA Muhammadiyah tersebut diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemkot Tangerang.
“Kalau benar mereka belum mengantongi SLF kan idealnya belum boleh beroperasi, karena ini menyangkut keselamatan. Pihak Dinas Perkim juga sudah menyatakan bahwa mereka belum mengeluarkan rekom SLF untuk rumah sakit tersebut,” kata Jimmy kepada CNNBanten.id, Jumat (24/9/2021).
Kejanggalan berikutnya, menurut Jimmy bisa dilihat dari pernyataan DPMPTSP Kota Tangerang yang menerangkan bahwa pihak pengelola rumah sakit saat ini sedang mengajukan perubahan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).
“Artinya kalau ada perubahan IPPT maka otomatis ada perubahan IMB pula. Nah yang jadi pertanyaan IMB gedung empat lantai tersebut peruntukannya untuk apa? Ini yang harus dibuka supaya jelas. Makanya Satpol PP harus mengecek perizinannya,” ucapnya.
Lebih jauh Jimmy berpendapat, SLF merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak pemilik gedung. Karena itu menyangkut fasilitas keselamatan yang ada di gedung tersebut.
“Kan sebelum diterbitkan SLF ada beberapa aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengelola gedung. Misalnya apakah sudah dilengkapi perangkat proteksi kebakaran seperti APAR (alat pemadam api ringan), apakah gedung itu aman terhadap guncangan jika terjadi gempa, serta beberapa aspek lainnya,” ucapnya. (dra)