Home / Hukrim / Cacat Hukum, Lavon Swan City Tangerang Akan di Gugat ke Pengadilan

Cacat Hukum, Lavon Swan City Tangerang Akan di Gugat ke Pengadilan

Salah satu konsumen pembeli hunian rumah di Lavon, Holiludin berkunjung ke Lavon swan City.

CNNBanten.id – Diduga perusahaan Pengembang Proferti PT.INDONIC TANGERANG INVESTMENT. Lavon Swan City Tangerang melakukan penipuan terhadap seorang konsumen. Hal tersebut terjadi karena pada saat konsumen meminta uang DP kembali dipotong 50 persen secara sepihak.

Salah satu konsumen pembeli hunian rumah di Lavon, Holiludin mengatakan pihaknya sangat dirugikan dengan adanya persoalan ini. Menurutnya pihak Lavon swan City diduga sudah melakukan penipuan.

“Sudah berhari-hari saya menunggu kejelasan dari pihak Lavon swan City mengenai pengembalian uang saya, tetapi tidak ada kejelasan,” ujarnya Jumat, (10/09/2021).

Menurutnya, pada saat melakukan perjanjian dan pengembalian DP tidak ada klausul yang menyatakan bahwa akan dipotong 50 persen. Dan menurutnya tidak ada aturan (pokoknya) serta tidak tercatat sedangkan surat perjanjian dari perusahaan tidak ada.

“Surat perjanjian dari perusahaan tidak ada
Saya tanda tangan karena tidak ada potongan 50 persen, hanya potongan fee booking. Dan saya mempertanyakan dasar aturan dari pemotongan tersebut, tetapi pihak management mengatakan jika ada kerugian yang dialami konsumen maka dialihkan ke sales. Tetapi ada persoalan lain si sales ini udah keluar sebagai sales di Lavon SwanCity,” ungkapnya.

Menurut Holiludin pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggugat pihak Lavon Swan City, karena menurutnya dasar aturan yang dibuat oleh pihak Lavon Swan City cacat hukum.

“Saya sudah membuat gugatan dan dalam waktu dekat ini saya akan berkirim surat ke pengadilan,” tutur Holiludin

Sementara itu, perwakilan dari pihak Management Lavon Swan City, Bobbi menyatakan dirinya mempersilahkan menempuh jalur lain jika ada pihak konsumen yang dirugikan.

“Silahkan gugat ke pengadilan, saya punya aturan tersendiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui Perusahaan PT.INDONIC TANGERANG INVESTMENT . Lavon Swan City dimiliki oleh orang asing yaitu dari negara Singapura perusahaan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2017.
Di dampingi Team kuasa hukumnya, Holiludin meminta kepada pemerintah khususnya Kabupaten Tangerang harus lebih proaktif dalam hal ini. Banyak pengembang- pengembang yang menyalahi aturan dan perizinan. Juga sistem dan perjanjian yang banyak merugikan konsumen, tolong di tindak lanjuti dengan tegas. Berikan sanksi yang tegas dan bila perlu cabut izinya apabila terbukti menyalahi aturan dan merugikan masyarakat. (gun/red)

About admin

Check Also

192 Tahanan Sat Tahti Polres Metro Tangerang Kota Nyoblos Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Sebanyak 192 tahanan menyampaikan hak suara dengan melakukan pencoblosan dari dalam sel Polres ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!