CNNBanten.id – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembacokan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang menewaskan seorang pemuda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/04/2021) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, disekitar Jalan Raya Pemda, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria, S,ST, mengatakan, tidak ada perencanaan pembunuhan dalam insiden tersebut.
Masih kata Kapolsek, mulanya, perisitiwa itu terjadi karena saling tantang antar dua kelompok untuk melakukan perang sarung.
“Tidak ada untuk perencanaan pembunuhan, hanya saat itu, hanya untuk perang sarung,” kata AKP Fredy kepada awak media saat Konferensi Pers di Polsek Kelapa Dua, Rabu (21/04/2021).
“Tersangka dengan korban tidak saling mengenal, jadi mereka berjanjian menggunakan medsos Facebook. Mereka buat group di medsos, sekali lagi mereka tidak saling mengenal,” tambahnya
AKP Fredy menjelaskan, tersangka menggunakan senjata jenis celurit dan mengenai punggung sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dua pelaku ini menggunakan senjata tajam dan sarung dan yang satu menggunakan sarung beneran. Sarungnya seperti dirakit, korban ini dikejar lalu disabet mengenai punggung belakang korban,” jelasnya
Pelaku diamankan berinisial MA (17) dikediamannya di kampung Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dari hasil pengembangan itu pelaku kedua berhasil diamankan berinisial SG (18) dikediamannya di JL.Raya Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.
“Dari tim gabungan unit Reskrim Polsek Kelapa Dua bersama Sat Reskrim Tangsel melakukan olah kejadian perkara dan melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang ditetapkan tersangka dua pelaku sudah diamankan dan satu pelaku masih dalam DPO pencarian penyidik,” ungkapnya
Dua pelaku yang berhasil diamankan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,
dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sementara itu, korban yang berinisial FH (25) meregang nyawa saat hendak dibawa ke rumah sakit usai terkena sabetan senjata tajam yang mengenai punggung korban hingga hingga alami luka robek pada bagian organ tubuh paru oleh pelaku.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah senjata tajam berupa jenis golok, parang, dan dua pedang. Serta satu celana jeans, satu sweater, dan celana olahraga milik korban. (Hasan Basri)