
CNNBanten.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 terkait kawasan tanpa rokok di sejumlah gedung pemerintahan di Kota Tangerang Selatan, Senin 8 Februari 2021.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, kegiatan ini sosialisasi bersifat sidak terkait dengan beberapa kawasan tanpa rokok.
“Kita awali dari gedung pemerintahan seperti pemkot, kecamatan dan instansi lainnya. Di lokasi ini pula kita sampaikan bahwa gedung ini dilarang sebagai kawasan bebas rokok. Jangan ada rokok, jangan disiapin asbak, kalau mau merokok ya di luar gedung pemerintahan,” kata Muksin kepada wartawan, Senin 8 Februari 2021.
Ditambahkan Muksin, dari hasil sosialisasi masih ditemukan pegawai pemerintahan yang melanggar. Bahkan diantaranya ada beberapa perokok termasuk asbak.
“Tadi ada 22 pegawai yang kedapatan melanggar saat kita sosialisasi. Kita tegur (peringati) belum diberikan sanksi,” tambah Muksin kepada wartawan.
Dikatakan Muksin, selain gedung Pemkot Tangsel, Satpol PP juga menyisir di gedung lainnya di antaranya Kecamatan Setu, Bina Marga (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinsos Tangsel.
Satpol PP juga berharap kantor pemerintahan ke depan membuat ruang khusus rokok. Untuk petugas yang diturunkan pada sosialisasi hari ini ada sekitar 20 orang.
Terpisah, Ketua No Tobacco Community Bambang Priyono, menjelaskan sosialisasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan bersama Satpol PP Tangsel.
“Saya gak tahu Satpol PP sudah sidak berapa kali. Tadi petugas sudah lihat ke ruangan, dan kasih tahu ke pimpinannya dan ditemukan asbak. (aul)