CNNBanten.id – Tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP karena melanggar aturan jam operasional pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachry menjelaskan, tiga kedai kopi tersebut kedapatan masih buka pada Rabu (20/1/2021) malam, bahkan Kamis (21/1/2021) dini hari.
“Mereka kita segel karena melanggar surat edaran soal PPKM, masih melayani makan ditempat di atas jam 20.00 WIB,” ujar Muksin dalam keterangannya kepada cnnbanten, Kamis (21/1/2021).
Selain itu, kata Muksin, tiga tempat usaha itu dipenuhi oleh pengunjung, tanpa ada pembatasan jumlah orang.
“Beberapa tempat ini sudah diperingatkan pihak kelurahan kecamatan, tapi masih membandel. Akhirnya kami segel sementara,” ungkapnya
Muksin menambahkan, ketiga kedai kopi tersebut disegel hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kami akan panggil dulu, kami proses. Berapa lama dan bagaimana lagi sanksinya kami lihat,” pungkasnya.
Pantauan wartawan terhadap PPKM di Tangerang Selatan terlihat masih belum optimal. Terbukti masih adanya pelanggar tempat usaha yang nekat buka melewati batas waktu yang ditentukan. (aul)