CNNBanten.id – Sebuah bangunan gudang yang berlokasi di Komplek Bandara Mas, Jalan Kedaung (Perum Korpri) Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan gudang yang kabarnya dijadikan tempat penyimpanan logistik PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir tersebut.
Sumber CNNBanten.id menyebutkan, secara umum gudang yang kabarnya berdiri diatas lahan kurang lebih 4 hektare tersebut telah dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Namun, kata sumber, meski dilengkapi IMB, anehnya gudang tersebut disinyalir belum dilengkapi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
“Informasinya, IMB-nya (untuk gudang,red) ada tapi dokumen Andalalin-nya belum dibuat. Inikan aneh, kok bisa IMB terbit tanpa dilengkapi Andalalin,” ujar sumber CNNBanten.id yang enggan dipublikasikan namanya, Jumat (8/1/2021).
Menurut sumber, gudang yang mulai dibangun sejak 2019 lalu itu kabarnya merupakan gudang terbesar yang dimiliki PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir.
Meski diduga belum memiliki dokumen Andalalin, namun sumber menyebutkan gudang tersebut telah dilengkapi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup No. 660/Kep.129-Tata Lingkungan/2019 tanggal 21 Agustus 2019 dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Dokumen Amdal-nya memang sudah ada, tapi Andalalin-nya nggak ada. Lalu bagaimana kok bisa IMB-nya bisa terbit? Ini menjadi pertanyaan besar,” beber sumber.
Tak Ada Andalalin
Pernyataan sumber diperkuat oleh keterangan yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Kepala Dishub Wahyudi Iskandar memastikan pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk bangunan gudang tersebut.
“Saya cek dokumen (Andalalin untuk PT Tiki,red) nggak ada. Yang ada pergudangan PT Rencar Sempurna. Kalau Tiki nggak ada,” beber Wahyudi Iskandar, melalui pesan WhatsApp.
Wartawan pun mencoba mengkonfirmasikan persoalan ini kepada pihak PT Tiki, namun belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak managemen perusahaan tersebut.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah aturan untuk membuat Andalalin sebelum infrastruktur dibangun diantaranya tercantum dalam;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99. Kemudian diturunkan pada :
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Pasal 47. Kemudian diturunkan pada:
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Pasal 5.
Dan kemudian diturankan Pada Peraturan Daerah masing-masing wilayah.
Disebutkan dalam Permenhub Nomor 75 Tahun 2015, Pasal 5 menjelaskan, rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf k, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Itu artinya, sebelum infrastruktur dibangun, Andalalin tersebut semestinya dibuat terlebih dahulu. Dilengkapinya Adalalin tersebut seharusnya sebelum proyek berjalan, bukannya paralel dengan proyek.
Berdasarkan aturan tersebut, semestinya Andalalin dikeluarkan terlebih dahulu, baru Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa keluar. (dra)