CNNBanten.id – Kuasa hukum Ruhamaben yang juga calon wakil walikota Tangsel 2020 nomor urut 2 melaporkan akun Facebook atas nama Gus Roni Darmadi ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (7/12/2020).
Kuasa Hukum Ruhamaben, Isnu Harjo Prahitno mengatakan, akun Facebook Gua Roni Darmadi diduga melakukan kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada Ruhamaben.
“Akun ini kita laporkan karena ada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kepada klien kami melalui unggahan di media sosial Facebook,” tutur Isnu Harjo Prahitno kepada wartawan di kawasan Rawabuntu, Serpong, Senin (7/12/2020).
Isnu menambahkan, unggahan akun tersebut masuk dalam ranah pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dimana seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3), pidana penjara maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum Rp750 juta rupiah.
“Melalui pelaporan kasus ini, kami berharap pemilik akun Facebook atas nama Gus Roni Darmadi, yang diduga adalah pengurus salah satu parpol serta pendukung salah satu kontestan Pilkada Tangsel, dapat diproses secara hukum karena telah merugikan Pak Ruhamaben sebagai pribadi maupun sebagai pihak peserta Pilkada Kota Tangsel 2020,” tambahnya.
Untuk itu, lanjutnya pasca pelaporan atas kasus ini, tidak ada lagi tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada Ruhamaben dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(aul)