Home / Politik / Bawaslu Tangsel Temukan Kejanggalan 2.000 Surat Suara Tak di Didistribusikan ke Kecamatan

Bawaslu Tangsel Temukan Kejanggalan 2.000 Surat Suara Tak di Didistribusikan ke Kecamatan

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat mengecek logistik surat suara, kemarin.

CNNBanten.id – Seminggu jelang pencoblosan Pilkada Tangsel pada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel temukan sejumlah kejanggalan.

Kejanggalan yang pertama adalah jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diketahui oleh Bawaslu Kota Tangsel.

Dimana dalam melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Bawaslu mengetahui Jumlah sebelumnya ada 1.003.784 surat suara.

“Ini yang kami pertanyakan sebagai kejanggalan kemana jumlah 2.000 lainnya, itu,” kata Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, Rabu (2/12/2020).

Atas kejanggalan itu, lanjut Acep bahwa informasi yang dia terima dari ketua KPUD Tangsel terkait 2.000 surat suara lainnya itu sengaja disimpan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.

“Untuk itu saya meminta kepada seluruh pengawas kecamatan (Panwascam) tidak membuka segel mobil pengantar logistik. Hal ini karena Bawaslu menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pendistribusian,” tegas Acep.

Tak sampai disitu, Bawaslu juga menjelaskan kejanggalan lainnya, yakni kurangnya surat suara di Kecamatan Setu. Dari hasil pengawasan, Acep memastikan Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara hingga 1.800-an.

Terkait kejanggalan itu, Bawaslu juga sudah meminta keteranga KPUD Tangsel. Dimana dijelaskan bahwa jumlah kekurangan surat suara itu sedang dilakukan permintaan ulang kepada perusahaan percetakan. Beberapa staf KPUD juga diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya. Untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.

”Padahal seharusnya, surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi,” tuturnya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan bahwa kendaraan yang membawa logistik tersebut tidak membawa surat jalan. Padahal seharusnya, setiap kendaraan memiliki berita acara (BA) surat jalan.

”Kita kan dapat laporan dari Panwas Kecamatan yang ada di 7 kecamatan. Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini, kami perintahkan pengawas tingkat kecamatan untuk tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik dikeluarkan,” pesan Acep.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, ketua KPUD Tangsel dan anggota lainnya belum dapat dikonfirmasi.(aul)

About admin

Check Also

Lawan Dua Pasangan Lain, Jamal: Pasangan Sachrudin Maryono Tak Akan Gentar

TANGERANG  – Sekertaris Partai Golongan Karya (Golkar) DPD Kota Tangerang H. Jamaludin menegaskan tidak akan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!