Home / Hukrim / Modus Crew TV dan Foto Bareng Artis, Pria Pedofil di Tangsel Sodomi Bocah 10 Tahun

Modus Crew TV dan Foto Bareng Artis, Pria Pedofil di Tangsel Sodomi Bocah 10 Tahun

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers, hari ini.

CNNBanten.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap SA (30), pria yang tega menyetubuhi CPP, gadis yang masih berumur 10 tahun pada Rabu (18/11/2020) lalu, sekitar jam 13.00 WIB di Gang Masjid Nur Salam, Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.

Melancarkan aksi bejatnya, SA melancarkan aksinya dengan menggunakan modus menjadi salah satu crew televisi (TV) sebagai upaya mengait mangsanya.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan tersangka mengaku sebagai crew televisi, dan merayu serta menjanjikan korban untuk bertemu dan bisa berfoto bersama artis.

Dan ketika korban tertarik dengan rayuan tersangka selanjutnya korban diajak ke tempat sepi. Setelah itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

“Tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka tertarik dan mempunyai hasrat dengan perempuan khususnya anak-anak, dan dalam kesehariannya tersangka sudah mempunyai istri dan anak perempuan,” ujar Angga dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (1/12/2020).

Angga menjelaskan kronologi, dimana pada awalnya tersangka dengan sepeda motornya berputar-putar di daerah Pondok Aren untuk mencari korban. Saat sudah menemukan mangsa, SA berhenti dan mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah crew televisi.

Lalu tersangka mengatakan, korban mirip dengan artis sinetron dan tersangka bisa menjadikan korban sebagai artis karena tersangka bekerja sebagai crew televisi, yang mengenal banyak artis.

“Lalu tersangka mendudukan korban didepan sedangkan tersangka dibelakang, lalu tersangka berputar-putar didaerah Pondok Aren, tetapi dalam perjalanan tersebut tersangka memasukan tangannya ke kemaluan korban serta lubang dubur korban,” jelasnya.

Niat dan kejahatan pelaku tak sampai disitu, lanjut di sebuah kebon kosong tersangka mengancam akan meninggalkan korban, dan karena korban takut lalu tersangka membuka paksa celana, dan celana dalam korban. Setelah itu tersangka memasukan kelaminnya ke lubang dubur korban dan setelah sampai klimaks kemudian tersangka menyuruh korban untuk memakai celananya kembali.

Usai melampiaskan, papar Angga, tersangka pergi dan kemudian korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya, lalu ibu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tangsel.

“Tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim dan Unit Reskrim Pondok Aren pada tanggal 27 November 2020 pada saat sedang memancing di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Saat ini pelaku di amankan di Mapolres Tangsel,” tutupnya. (aul)

About admin

Check Also

Usut Tuntas Kekerasan: PC GP Ansor Kota Tangerang Datangi Polres

TANGERANG – Pengurus PC GP Ansor Kota Tangerang akhirnya bernafas lega, setelah Polres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!