CNNBanten.id – Masyarakat Pantura Wilayah Kecamatan Kosambi, Mauk, Teluk Naga dan Paku Haji. Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, menuntut hak tanah milik warga yang diduga telah dirampas oleh mafia tanah.
Heri Hermawan, warga Kosambi juga korban perampasan tanah mengatakan, hak tanah milik masyarakat yang telah dirampas agar dikembalikan kembali kepada pemiliknya.
“Ini masalah hak tanah kami yang dirampas di daerah Pantura, dengan terbitnya Nomor Induk Bidang (NIB) atas nama orang lain,” katanya, Selasa (27/10/2020)
Heri menuturkan, agar hak tanah warga dikembalikan kepada pemilik tanah juga menuntut penghapusan Nomor Induk Bidang atau NIB atas nama orang lain.
“Selama ini tidak ada transaksi jual beli, kembalikan NIB-nya itu tuntutan kami,” ujarnya
Lanjutnya, selama ini tidak ada aktifitas transaksi jual beli tanah. Heri pun mempertanyakan NIB tersebut yang telah berubah atas nama orang lain.
“selama ini juga tidak ada kepastian dari kepala BPN, yang pasti ini telah berubah NIB nya atas nama orang lain,” tegasnya
Sementara itu, menurut warga, ketika akan mengajukan sertifikat tanah baru mengetahui bahwa NIB tersebut sudah menjadi atas nama orang lain.
“Tanah kami sudah berubah atas nama orang lain. Kami punya bukti warisan tanah dari orang tua kami, dari pembayaran pajak tiap tahun AJB itu semua kami lengkap,” tutur salah warga yang enggan disebutkan namanya
“Saat proses pengajuan sertifikat kami mentok di NIB dan katanya sudah menjadi nama orang lain, kan ini aneh,” tambahnya
Sebelumnya, warga sudah mempertanyakan kejelasan terkait tanah miliknya ke kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, hingga saat ini belum ada kejelasan pasti masalah NIB yang telah berganti nama.
Pantauan dilokasi, sebelumnya warga Pantura geruduk kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang hingga tak ada tanggapan, ratusan warga Pantura akhirnya menuju Kantor DPRD Kabupaten Tangerang. (Hasan Basri)