Home / Hukrim / Pengurus Pesantren Ummul Qura Enggan Komentari Dugaan Pengeroyokan 3 Orang Santri

Pengurus Pesantren Ummul Qura Enggan Komentari Dugaan Pengeroyokan 3 Orang Santri

Pengurus yayasan pendidikan pesantren Ummul Qura Pondok Cabe.

CNNBanten.id – Pengurus yayasan pendidikan pesantren Ummul Qura Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) enggan komentari dugaan penganiyaan dan pengeroyokan 3 orang santri yunior yang dilakukan oleh santri senior pada 1 Oktober 2020 lalu.

Santri senior yang menjadi pelaku dan juga tersangka berinisial A, R, AI, dan M. Keempatnya diduga melakukan penganiyaan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban luka di sejumlah tubuhnya.

Pantauan wartawan cnnbanten.id di lokasi pesantren pada Senin (12/10/2020) kegiatan belajar mengajar masih berjalan seperti biasanya. Wartawan juga mencoba melakukan konfirmasi ke sejumlah santri dan pengurus yang semuanya enggan berkomentar terhadap kasus yang terjadi tersebut.

Kapolsek Pamulang Kompol Supriyanto membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiyaan dan pengeroyokan di salah satu yayasan pendidikan pesantren Ummul Qura di wilayah Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 1 Oktober 2020 lalu.

“Dalam kasus itu kami amankan 4 orang santri (senior) berinisial A, R, AI, dan M atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan kepada 3 santri yunior yang berinisial FZ, RF, BA yang ketiganya masih dibawah umur yakni sekitar 18 tahun,” tuturnya.

Supriyanto menambahkan, 3 orang korban yang saat ini sudah melakukan pelaporan. Untuk yang lain jika ada bisa melaporkan juga. Ketiga korban saat ini sudah tidak sekolah karena takut.

“4 orang pelaku sudah kami tahan saat ini.
Semua pelaku lagi proses dan tinggal tunggu pemberkasan. Korban masih dibawah umur 18 tahun. Para pelaku dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, juncto Pasal 351 tentang penganiyaan,” tambahnya.

Lanjut Supriyanto, dari hasil keterangan pelaku, kekerasan dilakukan lantaran korban melakukan pelanggaran di dalam yayasan itu sendiri. Pelanggaran yang dilakukan lantaran bermain HP.

“Karena awalnya nggak boleh bawa HP, tapi dari seniornya main hakim sendiri hingga korban mengalami penganiyaan hingga tangan kaki bengkak, punggung memar, hingga ada kepala luka bocor,” imbuhnya.(aul)

About admin

Check Also

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS di Pilkada 2024

TANGERANG — Ribuan personel gabungan pengamanan mengikuti apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan tempat pemungutan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!