Home / Politik / 3.623 Warga Tangsel Nekat Gelar Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19

3.623 Warga Tangsel Nekat Gelar Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19

Ilustrasi buku nikah/istimewa.

CNNBanten.id – Meski Tangsel masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), rupanya tidak membatalkan warga Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menggelar pernikahan.

Berdasarkan dari data Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Januari hingga Agustus 2020, mencatat sebanyak 3.623 warga menggelar acara pernikahan, Selasa (22/9/2020).

Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak kepada wartawan menyampaikan, dari jumlah 3.623 warga yang menggelar pernikahan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni 770 warga melakukan nikah kantor dan 2.853 melakukan nikah luar.

Meski di masa pandemi, kata Rojak, hal itu justru banyak warga tidak mau menunda. Alasannya lantaran jadwal pernikahan tersebut sudah ditentukan jauh hari.

“Alasan kawin (Nikah-red), karena memang sudah waktunya dan sudah terjadwalkan serta telah memenuhi syarat untuk menikah dan tidak mau menunda lagi. Nikah jalan terus tidak terpengaruh dengan corona, usia diatas 25 tahun,” terang Abdul Rojak.

Meski begitu, Rojak menjelaskan bahwa acara pernikahan di saat masa pendemi dinilai stabil. Meski, dinilai terdapat sedikit peningkatan yang diperkirakan mencapai 1 persen dari masa sebelum pandemi.

Sementara, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengaku pihaknya tak melarang hajatan pernikahan yang dilakukan warga. Asalkan, kata Benyamin, tuan rumah hajatan dapat menjalankan protokol kesehatan.

“Tidak dilarang, dengan catatan protokol kesehatan dijalankan oleh yang punya hajatan,” tegas Benyamin Davnie.(aul)

About admin

Check Also

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Layanan PBG 10 Jam

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!