
CNNBanten.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penegakan Perwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Serpong, Rabu (9/9/2020).
Kegiatan yang dilakukan dengan melakukan penegakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker kepada masyarakat yang kedapatan tak menggunakannya. Para pelanggar yang terjaring razia juga langsung dilakukan rapid test.
“Hari ini dari 55 warga yang kena razia di Pasar Serpong, 20 orang di antaranya yang dipilih Dinkes Tangsel langsung dilakukan rapid tes, dan hasilnya negatif,” terang Muksin Al Fachry, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel di lokasi berlangsungnya razia.
Sementara mengenai denda yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bagi yang melanggar tidak menggunakan masker, belum terlihat maksimal diterapkan. Hal itu lantaran para pelanggar mengatakan tidak mempunyai uang untuk membayar denda sebesar Rp 50 ribu.
Sementara bagi yang tidak dipilih rapid test dikenakan sanksi sosial berupa menyapu dan mengangkut sampah di sekitar Pasar Serpong.
“Saat mau kita denda, mereka beralasan nggak punya duit, akhirnya kita suruh menyapu dan bersihin pasar hingga mengangkut sampah,” ucapnya.
Ditambahkan Muksin, dari 55 pelanggar terjaring Satpol PP Tangsel, mayoritas berstatus pengunjung berasal dari luar Tangsel seperi Bogor dan Tangerang. Bahkan ada juga yang tidak kedapatan membawa KTP dari Cisauk.(aul)