Home / Hukrim / Lagi Makan Rujak Payudara Diremes, IRT Korban Pelecehan di Tangsel Lapor Polisi

Lagi Makan Rujak Payudara Diremes, IRT Korban Pelecehan di Tangsel Lapor Polisi

IRT sedang menunjukan surat laporan polisi.

CNNBanten.id – Ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (38) melaporkan pemilik kontrakan di Kota Tangerang Selatan lantaran sudah berulang kali melakukan pelecehan seksual secara fisik dan verbal kepadanya selama 16 tahun.

“Sejak 16 tahun yang lalu dia terobsesi sama saya, tapi saya nggak gubris. Pertama saya udah punya suami dan kedua saya bukan cewek nakal,” ujar S saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (1/9/2020).

Dia pun menceritakan lebar kepada awak media peristiwa tersebut. Menurutnya mulanya pelaku MR yang merupakan pemilik kontrakan hanya melakukan pelecehan secara verbal terhadapnya. Pelaku seringkali mengirim SMS bernada tak senonoh kepada korban.

Ia melanjutkan, dari kebiasaan pelaku MR tersebut, lambat laun semakin intens menghubungi korban hingga merayunya. Bahkan, pelaku MR mengaku menyukai korban dan terobsesi dengan payudara korban.

“Awal suka ngeledekin dan ngerayu. Dia selalu kirim SMS, katanya buah dada kamu lebih besar, enggak kayak punya istri saya,” ungkap S menyebutkan isi SMS pelaku MR.

Ibu tiga anak itu jugq menerangkan, pelecehan yang dilakukan pelaku sudah diketahui oleh suaminya dan pihak keluarga pelaku. Namun, dengan alasan karena pelaku memiliki sakit jantung ia hanya diminta untuk sabar.

Hingga akhirnya pelecehan yang dilakukan pelaku semakin menjadi. Bahkan, MR sempat meremas payudara S saat ia sedang makan rujak di depan rumah kontrakannya pada Jumat (21/8/2020) lalu.

“Kejadian yang terakhir itu sudah fatal, kebangetan. Payudara saya diremes, dibejek sampai memar. Akhirnya saya laporin dan minta diusut sama pihak kepolisian,” harapnya.

Namun tidak cukup sampai disitu, saat korban hendak melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tangerang Selatan, pelaku MR justru menantang balik.

Rudi Hermanto Kuasa Hukum Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum Tangsel (Mapgenta), Rudi Hermanto mengatakan, pihaknya akan terus dampingi korban sampai kasus ini selesai.

“Hasil visum belum terima dari Polres. Namun bukti-bukti sudah kita perlihatkan ke penyidik hari ini. Seperti baju, foto dan lainnya. Pelaku bisa dijerat Pasal 289 KUHP pelecehan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” terang Rudi.(aul)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!