Home / Tangerang Raya / Aktivitas Berenang Belum Boleh, Sanksi Denda Rp 50 Ribu Mengintai Pelanggar PSBB di Tangsel

Aktivitas Berenang Belum Boleh, Sanksi Denda Rp 50 Ribu Mengintai Pelanggar PSBB di Tangsel

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie memberikan keterangan di Balai Kota.

CNNBanten.id – Olahraga air seperti berenang belum diperbolehkan saat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung dan diperpanjang di Kota Tangerang Selatan hingga 6 September 2020 mendatang.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, “Iya olahraga air belum boleh,” katanya kepada cnnbanten.id di Balai Kota, Senin (24/8/2020).

Benyamin menambahkan, untuk olahraga prestasi seperti sepakbola sudah diperbolehkan, namun tidak menghadirkan penonton. “Penonton itu kan rentan kerumunan orang, makanya boleh bermain sepakbola, tapi penontonnya yang ditiadakan,” tambahnya.

Selain itu, menurut Benyamin prinsip PSBB sama dengan yang sebelumnya. Namun ditahap perpanjangan kali ini ditambah dengan pengenaan denda sebanyak Rp 50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di jalan.

Perangkat hukumnya juga sudah ada di dalam Perwal, dan sedang kita persiapkan sekarang perangkat-perangkatnya. Sedangkan yang akan melakukan penindakannya nanti adalah Satpol PP dengan sanksi administratif. (aul)

About admin

Check Also

Dishub Kota Tangerang: Bus Gunakan Klakson Telolet Dinyatakan Tak Laik Jalan

TANGERANG – Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!